Kaltim Tunggu Realisasi Omnibus Law

- Selasa, 11 Februari 2020 | 09:57 WIB
Isran Noor
Isran Noor

BALIKPAPAN- Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat segera menerapkan poin-poin omnibus law. Sebab penerapannya diyakini bisa mendorong ekonomi Bumi Etam serta membuka peluang investasi.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya membuka pintu untuk investor yang ingin menanamkan modalnya di Kaltim. “Sebelumnya ada kebijakan ekonomi dan sekarang omnibus law. Akan kami tunggu itu,” ujarnya setelah menghadiri perayaan HUT ke-123 Balikpapan, di Lapangan Merdeka, Senin (10/2).

Menurutnya, kehadiran omnibus law bakal mendorong ekonomi daerah tumbuh positif. Perusda di Kaltim nantinya juga akan berpedoman kepada aturan baru dari kebijakan tersebut. Pengaplikasian teknis di daerah akan dilakukan berdasarkan aturan. "Akan lihat bentuknya di pusat seperti apa. Supaya kita tidak keliru. Nanti bisa diterapkan persis i Kaltim atau tidak. Sekarang kita belum tahu karena konkretnya dari pusat belum ada," sambungnya.

Pemerintah berencana mengamandemen 82 UU dan 1.194 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU tersebut akan diajukan ke DPR. Substansinya mencakup 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistiangsih menyampaikan, sebetulnya dengan maupun tanpa omnibus law investasi di dalam negeri tetap akan bergairah. Alasannya, secara tren pasca-tahun politik geliat investor akan tumbuh lantaran arah kebijakan pemerintah sudah terukur.

Hitungan Lana, omnibus law paling cepat diundangkan pada kuartal III 2020. Menurutnya pada kuartal I 2020 akan memakan waktu dari sisi administrasi, terbukti dengan mundurnya tenggat waktu penyampaian draf omnibus law di mana hingga sekarang belum juga sampai di meja parlemen, padahal seharusnya masuk pada 16 Desember 2019.

Sementara di kuartal III 2020 masa aktif kerja DPR akan makin minim karena memasuki masa reses sekaligus adanya hari raya Idulfitri. Meski begitu, Lana menilai bila omnibus law dapat diundangkan pada kuartal III 2020 sudah cukup baik. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X