SAMARINDA–Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Encik Widyani ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Mantan anggota dewan dua periode itu telah ditetapkan tersangka sejak 3 Februari lalu.
Nama mantan anggota dewan periode 2009–2014 itu terungkap saat Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda, menyelidiki aliran dana terdakwa korupsi dana hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menerangkan, uang Rp 100 juta hasil gratifikasi telah disita sejak Jumat (7/2). Uang itu menjadi bukti adanya gratifikasi. Encik memang telah dijanjikan uang imbalan, jika dana hibah Pemprov Kaltim di 2013 sebesar Rp 500 juta jatuh di tangan Eko.
"Uang (Rp 100 juta) itu hasil merupakan imbalan yang sudah diatur sebelumnya. Ketika Eko mengajukan permohonan dana hibah," ungkapnya.
Walau nilai suapnya tak begitu besar, namun polisi terus mengusut aliran dana hibah tersebut. Polisi juga sudah meminta keterangan delapan saksi, termasuk saksi ahli dan pelaku suap itu sendiri yakni Eko Sukasno, yang telah meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya tuntas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Oktober 2019.
Dalam upaya meloloskan permohonan Eko, selaku pimpinan LPK Eksekutif Intensif agar memperoleh dana hibah. Encik meminta imbalan 20 persen dari dana yang diperolehnya. Kesepakatan pun terjadi di antara keduanya.
"Itu berarti Rp 100 juta, dari Rp 500 juta dana hibah yang didapat tersangka Eko Sukasno," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Damus Asa. (*/dad/dns/k8)