Pergub Lambat, Spekulan Tanah di IKN Bisa “Berpesta”

- Minggu, 9 Februari 2020 | 21:03 WIB
Lokasi yang digadang masuk dalam IKN.
Lokasi yang digadang masuk dalam IKN.

Peraturan gubernur (pergu) dinanti. Untuk mencegah munculnya spekulan di lokasi ibu kota negara (IKN). Namun, terbitnya regulasi itu dianggap lambat.

 

SAMARINDA-Pemerintah mesti bergerak cepat. Sehingga bisa menutup ruang gerak para mafia tanah yang hendak mengeruk keuntungan di kawasan ibu kota negara (IKN) baru. Apalagi, risiko munculnya spekulan tanah sudah diprediksi sejak kawasan IKN ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diungkapkan akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, sejak keputusan penetapan Kaltim sebagai lokasi IKN, isu mengenai spekulan atau mafia tanah itu sudah jadi kekhawatiran.

“Sederhananya, kalau ingin memotong permainan spekulan, bekukan saja tanah di sekitar wilayah ibu kota. Jadi, tanah di dalam wilayah IKN tersebut dibuat status quo. Di mana tak ada siapa pun yang boleh menjual tanah selain pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Meski begitu, praktik tersebut tak bisa langsung dilakukan. Pasalnya, mesti harus dilakukan pendataan terlebih dahulu secara konkret mengenai status kepemilikan dan penguasaan tanahnya. Kalau pendataan kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah IKN itu sudah klir dan tuntas, maka lalu lintas transaksi tanah bisa dikontrol oleh pemerintah. Jadi, pemerintah bisa mengatur kebijakan untuk menghindari spekulan tanah.

“Sebagai contoh, tanah milik pribadi, hanya boleh dijual ke pemerintah untuk kepentingan terkait keperluan pembangunan ibu kota. Misalnya infrastruktur, fasilitas, dan lain sebagainya,” sambung Castro.

Dia melanjutkan, peraturan gubernur (pergub) memang diperlukan. Soal pergub, disebut Castro itu isu lama yang tak kunjung diselesaikan. Pemprov Kaltim begitu lamban menyiapkan regulasi itu. Tapi prinsipnya, pergub itu hanya jadi stempel legitimasi saja. Sementara poin pokoknya soal pilihan strategi apa yang diambil oleh pemerintah untuk menghindari spekulan itu.

Yang lucu dan menggelitik, ungkap dia, bila baru sekarang spekulan atau mafia tanah itu  terendus. Spekulan itu sifatnya predictable, sesuatu yang sudah bisa diprediksi jauh hari. Jadi, seharusnya pemerintah dan segala aparatur yang dimilikinya, sudah punya sistem imun. Strategi untuk melawan para spekulan ini.

“Kalau sekarang baru sadar dan menyiapkan strategi, itu sih sudah kesiangan namanya. Saya malah khawatir, justru sikap lamban itu yang malah memberi lampu hijau bagi para spekulan,” beber dosen Fakultas Hukum Unmul itu.

Sementara itu, Pemprov Kaltim sendiri sebenarnya sudah menggagas pergub itu sejak lama. Bahkan tak berapa lama setelah IKN ditetapkan di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Agustus 2019. “Saat ini masih berproses,” kata Isran kemarin (8/2), ketika ditanya terkait progres pergub tersebut.

Pihaknya masih menunggu juga koordinasi dari pusat terkait hal itu. Diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi, mengenai lahan di kawasan IKN baru, BPN Kaltim telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sejak September 2019.

Hasil kegiatan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, akan diumumkan ke masyarakat. Sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jual-beli lahan di sekitar calon IKN, pihaknya akan melakukan pengendalian tanah. Melalui land freezing atau pembatasan hukum atas penjualan atau pengalihan tanah.

“Kami tidak mau terjadi seperti di Labuan Bajo (Kabupaten Manggarai, NTT). Banyak terjadi overlapping (sertifikat ganda). Karena yang membeli tidak tahu tanahnya. Hanya membeli, terpengaruh dengan iming-iming harga yang murah,” ucapnya kepada Kaltim Post. (nyc/rom/k15)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X