Lelang Jabatan, Tunggu Izin Mendagri

- Minggu, 9 Februari 2020 | 19:45 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan dalam waktu dekat akan melelang jabatan terbuka atau open bidding. Mengingat beberapa jabatan di tingkat eselon II masih kosong. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, kini tinggal menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memulai proses tersebut.

"Kami sudah kirim surat, karena aturannya ini sudah masuk masa pilkada jadi perlu izin mendagri," ucapnya.

Larangan mutasi ini ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon).

Kondisi ini berlaku hingga nanti akhir masa jabatan atau setelah pelantikan kepala daerah yang baru. Selain itu, larangan penggantian pejabat tertulis dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemerintahan.

Merujuk aturan ini, penetapan pasangan calon berlangsung pada 8 Juli. Artinya enam bulan sebelumnya adalah 8 Januari batas untuk melakukan lelang jabatan. Namun, mutasi masih diperbolehkan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Menurutnya, mutasi wajar dilakukan melihat keadaan sekarang masih banyak instansi tidak memiliki pemimpin. "Jabatan yang dilelang untuk eselon II dan III. Terutama yang sekarang masih kosong dan diisi pelaksana tugas atau Plt," ucapnya.

Di antaranya, kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), hingga sekretaris daerah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan menyebutkan, tak ada masalah Pemkot Balikpapan melakukan mutasi selama mengikut aturan dengan mengantongi persetujuan Mendagri tersebut.

Jika pemerintah daerah telah mendapat izin mendagri, mutasi bisa langsung dilakukan tanpa perlu melapor ke Bawaslu. "Harus ada izin dulu dari mendagri. Kalau sudah dapat silakan lakukan mutasi," pungkasnya. (gel/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X