BALIKPAPAN - Ada 15 titik kamera pengawas closed circuit television (CCTV) tersebar di Balikpapan untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski kamera pengawas telah siap, tapi masih belum difungsikan. Saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim sedang mempersiapkan input data registrasi kendaraan dan lainnya. Kapan bakal difungsikan, pihak Ditlantas belum membeberkan.
“Sedang kami siapkan sistem dan teknisnya,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra.
Lokasi CCTV itu antara lain sekitar Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, simpang tiga MT Haryono-Syarifudin Yoes, sekitar Balikpapan Super Blok, Lapangan Merdeka, kawasan Lapangan Merdeka, RS Bhayangkara.
Kemudian pada persimpangan dan pertigaan traffic light Balikpapan Plaza, Kantor Imigrasi, Jenderal Sudirman-Mayjend Sutoyo, Jenderal Sudirman-Markoni, kantor Jamsostek, Jenderal Sudirman-MT Haryono Tugu Beruang Madu, Bandara Internasional Sepinggan serta MT Haryono-Balikpapan Damai Sentosa (BDS).
Menurut Dirlantas, sistem ini mendeteksi pelat nomor kendaraan secara otomatis menggunakan teknologi kamera ANRP (automatic number plate recognition). “Bisa terekam saat melakukan pelanggaran. Datanya ada diregistrasi pelat nomor,” jelasnya.
Pelanggaran yang dapat direkam seperti melanggar marka, rambu, batas kecepatan, menerobos traffic light, dan berkendara sambil menggunakan handphone. “Nanti ada bukti pelanggarannya. Jadi ini upaya mencegah kecelakaan bagi pengendara itu sendiri,” imbuhnya.
Diketahui, pelaku pelanggaran lalu lintas tahun lalu paling banyak status pelajar usia produktif 17–35 tahun. Pemilik SIM C sebanyak 79 persen dan mereka rata-rata pemilik roda dua. Untuk kasus kecelakaan ada 570. “Turun 153 atau 21 persen dibanding 2018,” terangnya. (aim/kri/k16)