TENGGARONG - Belum genap sebulan menyelesaikan masa hukumannya, Ar (15) bocah asal Kecamatan Sangasanga harus kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Anggana setelah disangka melakukan pencurian sepeda motor awal bulan lalu.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Anggana Iptu Amirudin menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pada Rabu (8/1) lalu sekitar pukul 20.30 Wita korban memarkir motor Honda Vario bernopol KT 3594 UW di teras rumahnya. Keesokannya sekitar pukul 07.30 Wita, korban tak lagi melihat kendaraan tersebut.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anggana. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi ciri-ciri terduga pelaku pencurian. Hingga akhirnya, polisi mendapat kabar bahwa yang merupakan mantan binaan lapas anak telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar. Dugaan kuat mengarah kepada Ar,” ujarnya.
Tak beberapa lama, Ar diamankan di sebuah warnet di kawasan Jalan Anggana, Kukar, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi juga mengamankan motor yang diduga curian tersebut.
“Untuk sementara dipakai oleh Ar. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dijualnya,” tambah kapolsek.
Sebelumnya, Ar diketahui pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa motor. Akibat ulahnya, tersangka akan diancam dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/dns/k16)