Kejagung Sita Aset PT GBU di Kubar, Terkait Kasus Jiwasraya

- Sabtu, 8 Februari 2020 | 12:54 WIB

SENDAWAR - Diam-diam tim Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah aset milik terduga tersangka Heru Hidayat (HH) di site PT Gunung Bara Utama (GBU) Kampung Jangan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar). Tim berhasil menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan kendaraan roda empat yang diduga kuat milik HH.

"Penyitaan ini dilakukan tujuh pegawai Kejagung, yakni empat orang dari bidang Pidana Khusus dan tiga orang dari bidang Intel. Mereka di GBU selama tiga hari sejak 20–22 Januari 2020," ungkap Kejari Kubar Wahyu Triantono kepada media ini kemarin. 

Wahyu mengungkapkan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dana Jiwasraya oleh HH, pihak Kejari Kubar tidak diberi tugas melainkan ditangani langsung oleh Kejagung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)  Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU sebagai perusahaan tambang tersebut berstatus sitaan negara. Pihaknya menggeledah tiga lokasi berbeda di Jakarta terkait kasus Jiwasraya. "Batu bara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batu bara itu di Sendawar, Kubar, Kaltim. Itu yang terkait dengan HH, usahanya itu tambang batu bara," ujar Febrie di Jakarta.

Menurut dia, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan. "Di persidangan akan kami buktikan bahwa ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan nilai saham dari tambang tersebut. Saat ini penyitaan terhadap barang maupun harta milik para tersangka korupsi dilakukan untuk menyelamatkan aset negara. "Penyitaan ini kan pengamanan sifatnya," ucapnya.

Sebelumnya, HH yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu ditetapkan tersangka oleh Kejagung seusai diperiksa, Selasa (14/1).

Terpisah, Ketua DPRD Kubar Riduai mengaku terkejut terkait kasus ini. "Kami tidak tahu sama sekali kalau ada penyitaan aset PT GBU oleh tim Kejagung," ungkapnya yang juga bendahara DPC PDIP Kubar kemarin. 

Namun, dia tetap menghormati tindakan hukum Kejagung. Hanya, dia berharap ribuan karyawan PT GBU tidak menjadi korban atas kasus ini. "Kasihan mereka, kan juga cari makan. Jadi, jangan sampai ada PHK (pemutusan hubungan kerja)," harapnya. 

Manajemen PT GBU di Kubar Belly Seno Sukabhakti saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. (rud/dns/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X