PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil mengamankan satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Buluminung berinisial SR kedapatan memiliki 1,9 gram. Itu diungkapkan Kasat Resnarkoba AKP Tri Riswanto, kemarin (7/2).
Dijelaskan, penangkapan pria berusia 34 tahun tersebut bermula dari laporan masyarakat sering melihat transaksi narkoba di wilayah Buluminung. Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Kanit II Ipda Javier langsung melakukan Giat penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 23.00 Wita, 5 Februari, anggota Opsnal mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan RT 04 Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan kepada tersangka SR, tidak ditemukan barang bukti apapun.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di RT 04 tersebut. Ditemukan tiga paket sabu di dalam dompet hitam bersama satu bungkus plastik klip. "Barang tersebut pun diakui milik SR," kata Tri.
Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan penyisiran di pinggir jalan RT 04 tersebut. Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu. Barang tersebut juga diakui milik SR. "Dari empat paket sabu yang diamankan anggota Opsnal, beratnya 1,9 gram. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (asp/ind/k15)