Pakai Joki, Jerat Hukum Menanti

- Sabtu, 8 Februari 2020 | 11:37 WIB

BALIKPAPAN--Sebelum diperbolehkan masuk ke ruang tes, peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hendak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) haruslah melewati beberapa tahapan. Diharapkan hadir paling tidak 30 menit sebelum jadwal sesinya.

Peserta yang tiba memasukkan barang maupun tas ke dalam loker yang telah disediakan panitia. Lalu berkumpul dan berbaris yang bergantian masuk ke aula yang melewati tahap pemeriksaan. Di aula peserta mendapatkan pengarahan mengenai tata cara pelaksanaan tes berbasis computer assisted test. Kurang lebih selama 10 menit peserta kemudian menuju ruangan tes di lantai dua disesuaikan nomor peserta yang terdaftar. Ketika akan masuk ruangan petugas menggunakan detektor akan memeriksa peserta secara bergantian.

"Pengecekan itu dilakukan agar tidak ada kecurangan dengan membagi gawai. Selain itu, tidak boleh membawa benda aneh ataupun jimat ke dalam ruangan," ujar Robi Ruswanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan.

Dirinya menilai, pelaksanaan tes di Balikpapan berlangsung lancar, serta tidak ada kendala berarti. Para peserta yang berpartisipasi juga tidak ada yang melakukan tindakan aneh atau berlebihan. Kondisi ruangan yang cukup nyaman juga membuat peserta dapat fokus menyelesaikan soal. "Kami juga dibantu pihak Satpol PP sehingga kondusivitas maupun pengecekan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Berkait adanya kasus penggunaan joki pada SKD oleh salah satu peserta di Makassar, Robi mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi jika ditemukan kasus serupa di Kota Minyak. Lanjutnya, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Maka pelaku akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian agar menjalani proses hukum bila memang terjadi.

"Kalau sudah masuk daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-blacklist. Itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS," jelasnya.

Dari itulah diperlukan serangkaian pengecekan guna memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi dan sesuai identitas yang dipegang. Yang memastikan pengamanan tersebut terhindar dari perjokian.

"Pemeriksaan merupakan rangkaian penting sebelum peserta diperbolehkan masuk. Sama ketika peserta tidak diperkenankan membawa handphone ataupun jimat, perjokian adalah sesuai yang dilarang keras dan bersifat tindak pidana," imbuhnya. Kemarin, Jumat (7/2) jumlah peserta yang tidak hadir meningkat jadi 75 orang. (lil/ms/k15)

 

 

Data Kehadiran Peserta 7 Februari 2020//

Hadir Tidak Hadir

Sesi I 19 1 9

II 186 14

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X