Melihat Proses Pengawasan Kapal Tiongkok yang Masuk ke Perairan Kabupaten Paser

- Jumat, 7 Februari 2020 | 14:04 WIB
MEDAN BERAT: Salah satu tugas berat para petugas sebelum mengecek kapal asing ialah, saat menaiki dek kapal yang cukup tinggi dan terjal medannya.
MEDAN BERAT: Salah satu tugas berat para petugas sebelum mengecek kapal asing ialah, saat menaiki dek kapal yang cukup tinggi dan terjal medannya.

TANA PASER - Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi virus corona melalui jalur laut perairan Indonesia, sesuai arahan Presiden Jokowi Widodo. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan Wilayah Kerja Tanah Grogot, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea da Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan di Tanah Grogot, dan Polair Paser, mengajak awak media melihat langsung proses pengawasan Kapal Asing khususnya dari Tiongkok yang masuk ke Perairan Kabupaten Paser, tepatnya di wilayah Teluk Adang, di kawasan Terusan Khusus (Tersus) loading Batu Bara milik PT Kideco Jaya Agung (KJA).

 Difasilitasi Speed Boat milik PT Cotrans Asia yang muatannya maksimal 21 penumpang, perjalanan dimulai dari Pelabuhan Pondong, Kecamatan Kuaro dan sampai ke Teluk Adang sekitar 1,5 jam. Dengan jarak tempuh 40 mil atau sekitar 75 kilometer (km). Di sini lah seluruh kapal asing yang mengangkut batu bara berkumpul, namun sebelum bongkar muat, kapal ini terlebih dulu di cek oleh petugas KKP atau biasa disebut Karantina untuk dipastikan bebas dari virus berbahaya, serta memastikan standar perlengkapan obat-obatan yang dibawa memenuhi syarat. Petugas bea cukai pun juga memeriksa seluruh dokumen kapal.  

Pimpinan rombongan, Kepala KUPP Kelas II Tana Paser, M Junaidi mengatakan Kementerian Perhubungan kini makin memperketat kapal Tiongkok yang masuk ke perairan Indonesia. Apalagi intensitas di Teluk Adang, Kapal Tiongkok beserta awaknya yang paling banyak.

 " Setiap kapal asing yang masuk Teluk Adang, kita arahkan ke Zona Karantina terlebih dahulu sebelum masuk zona bongkar muat atau Area Loading Point. Setelah dipastikan bebas virus dan penyakit lainnya oleh KKP, serta dokumen lainnya lengkap diperiksa KUPP dan Bea Cukai. Baru lah kapal ini bisa masuk aktivitas bongkar muat," kata Junaidi, (6/2). 

Setiap bulan kata dia ada 25 sampai 30 kapal ke Teluk Adang. Persentase  kapal dari Tiongkok beserta krunya lebih dari 50 persen ketimbang dari kapal negara lain. Ini lah yang menjadi kekhawatiran petugas, mengingat wabah virus corona berasal dari Tiongkok. Kapal yang diperiksa ialah Kapal Mv Yun Mi Feng berbendera Tiongkok yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok. Ukuran kapal ini cukup besar, para petugas cukup kewalahan menaiki kapal yang tinggi tangganya lebih dari 5 meter dan lebarnya 225 meter atau dua kali lapangan bola itu. 

 Arus ombak cukup bersahabat kemarin, sehingga memudahkan petugas naik ke atas kapal yang muatannya bisa sampai 73.000 ton batu bara itu. Namun sesuai standar operasional prosedur (SOP) kesehatan, selain petugas berwenang, di larang naik ke kapal. Sehingga awak media hanya memantau dari Speed Boat. 

Pasca petugas karantina dan lainnya  mengecek kru dan dokumen kapal, lalu kembali ke Speed Boat. Koordinator KKP Kelas II Balikpapan Wilayah Kerja Tanah Grogot, Harzan Khair mengatakan ada 23 kru kapal yang telah diperiksa kesehatannya. Semuanya dinyatakan bebas dari virus corona maupun virus berbahaya lainnya.

 " Termasuk barang obat-obatan dan perlengkapan lainnya yang mereka bawa, sudah memenuhi standar dan laik berlayar. Kapal ini dari Filipina sebelumnya, dan sejak Desember 2019 sudah berlabuh lepas dari Tiongkok. Sehingga kita pastikan aman dari virus corona," terang Harzan. 

Setiap kapal asing yang masuk ke Indonesia, wajib membawa dokumen kelengkapan sesuai persyaratan Internasional Maritime Organizational (IMO). Mulai dari sertifikat barang yang dibawa seperti obat-obatan dan makanan, alat angkut untuk operasional bongkar muatnya, serta awak kapalnya tersebut juga harus dilengkapi biodata dan dokumen berlayar yang lengkap. Jika tidak, petugas berhak melarang masuk ke perairan Indonesia apalagi aktivitas bongkar muat. (/jib) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X