Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019, Passing Grade Turun

- Jumat, 7 Februari 2020 | 13:17 WIB
Pemeriksaan calon peserta sebelum mengikuti tes.
Pemeriksaan calon peserta sebelum mengikuti tes.

Dibanding rekrutmen CPNS 2018, nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar tahun ini lebih rendah. Tapi bukan berarti kualitas soal menurun.

 

BALIKPAPAN— Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018. (lihat grafis)

Hal itu mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019. Meski demikian tak berarti kualitas soal menurun. "Sekalipun lebih rendah dari sebelumnya, tentu tidak akan memengaruhi kualitas soal," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto.

Ia menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade SKD terdiri dari tiga komponen. Yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menjelaskan, TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik. Sementara itu, TIU untuk menilai tiga kemampuan, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Dan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

Sedangkan TKP merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. "Di luar jalur umum, yang berbeda hanyalah poin TIU untuk jalur cum lade 85, disabilitas 60, spesialis 80," sebutnya.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Perubahan passing grade dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun lalu. Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019.

Yang mana jumlah soal TWK pada 2018 berjumlah 35 menjadi 30 soal, soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap, yakni 35 soal. "Perubahan yang terjadi sudah pasti diperhitungkan panitia pelaksana nasional. Peserta juga diberikan waktu selama 90 menit agar bisa menyelesaikannya, dan itu sudah dipertimbangkan pula. Peserta yang terjaring SKD pun kita harapkan yang terbaik bahkan bisa lebih baik dari sebelumnya," pesannya.

Salah seorang peserta, Rahayu yang mengikuti sesi ketiga pada hari ketiga di ruang laboratorium computer Universitas Mulia, kemarin (5/2) menuturkan, selama SKD yang berbasis computer assisted test berlangsung tidak ada masalah. Server berjalan lancar. Terlihat pula 10 komputer cadangan yang dipersiapkan panitia tidak ada yang dipergunakan. Dirinya mengaku bersyukur, tahun ini passing grade turun dibandingkan sebelumnya. Ia mengatakan, tahun ini merupakan kali kedua dirinya mengikuti seleksi.

"Tahun lalu gagal di TKP, hanya dapat nilai 130. Sekarang hanya beda tipis 2 poin. Keseluruhan 298, tapi juga banyak yang lebih dari itu. Persaingan memang ketat, apalagi formasi yang tersedia hanya 250," tutur perempuan berkacamata itu. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X