Seluruh Kabupaten PPU Sebaiknya Jadi Lokasi IKN

- Kamis, 6 Februari 2020 | 11:28 WIB
AJI SOFYAN EFFENDI
AJI SOFYAN EFFENDI

Oleh : AJI SOFYAN EFFENDI

Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Universitas Mulawarman

 

 

KECAMATAN Sepaku menjadi irisan lokasi ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru. Namun, ada tiga kecamatan lain di PPU, yakni Kecamatan Babulu, Penajam, dan Waru. Secara keseluruhan ada 30 desa dan 24 kelurahan yang menjadi irisan lokasi IKN, Sepaku terdiri dari empat kelurahan dan 11 desa. Pertanyaan idealisnya mengapa tidak seluruh Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN baru. Artinya, ada tiga kecamatan lain di luar Sepaku yang juga sebagai lokasi IKN.

Beberapa alasan yang mendasari seluruh lokasi Kabupaten PPU dijadikan IKN.

Pertama, menghindari adanya potensi konflik vertikal atau horizontal pada tataran akar rumput. Perlu diketahui, saat ini hanya Sepaku yang dijadikan IKN, itu berarti Sepaku menjadi wilayah eksklusif yang diprediksi akan maju secara cepat, bak sulap. Pasalnya, 100 persen akan dibangun secara total dan menyeluruh tanpa tedeng aling oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun sumber pembiayaan IKN lainnya. Kalau seperti itu, potensi untuk terjadinya jurang pemisah akan terlihat di depan mata. Wilayah tiga kecamatan lainnya yang notabene tidak tersentuh tetap menjadi wilayah PPU yang akan dibangun dengan segala keterbatasan melalui APBD PPU yang juga relatif kecil. Jurang itu semakin melebar pada aspek-aspek lain, misalnya ekonomi, sosial, infrastruktur, dan sendi kehidupan lainnya. Saya meyakini, tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah pusat agar IKN baru justru berpotensi terjadinya konflik. Untuk itu linier dengan keinginan pemerintah pusat. Lebih baik mengambil sepenuhnya wilayah Kabupaten PPU menjadi IKN. Saya melihat, adanya potensi konflik itu bisa saja terjadi setiap saat, teori patologi sosial yang dibaca dalam literatur modern menjelaskan, gap atau ketimpangan wilayah, ekonomi, dan sosial adalah faktor pencetus konflik di tingkat akar rumput.

Kedua, pengembangan IKN di ring satu, dua, dan tiga akan ada kepastian hukum, sehingga menjadi efisien dan efektif serta lebih ringan dari sisi finansial. Dapat dibayangkan setelah IKN yang akan datang 10 atau 20 tahun kalau wilayah eksklusivisme, IKN hanya berada di Kecamatan Sepaku. Sementara tuntutan pengembangan wilayah seiring dengan dinamika demografi, sosial, budaya, nasional Indonesia, bahkan regional dan global, akan menuntut lokus IKN dengan intervensi yang jauh lebih luas dan jauh. Maka, dapat dipastikan akan ada konflik antara pemerintah pusat dan daerah (Kabupaten PPU). Tentu kondisi itu diinginkan bersama. Itulah sebabnya kenapa seluruh wilayah PPU lebih baik dijadikan lokasi IKN, agar eksklusivisme IKN tidak terjadi. Kalau nantinya ke depan luas IKN dibutuhkan 410.000 hektare (ha), dan lokasi ring satu sampai tiga dibutuhkan 330.000 ha, dengan luas wilayah PPU saat ini sudah terpenuhi. Bahkan, bisa beberapa kali lipat. Selebihnya kalau ada penambahan luas wilayah baru, bisa saja diambil di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga, percepatan pembangunan secara menyeluruh dan total di seluruh PPU, sangat disadari bersama esensi pembangunan adalah untuk membangun secara menyeluruh dan terintegrasi tanpa pengecualian. Adalah hal naif di sebuah kabupaten yang luasnya juga tidak seberapa besar di PPU, ada wilayah yang maju pesat dan spektakuler sebagai akibat lokasi IKN, dan ada wilayah yang lambat maju dan berkembang walau hanya terpisah di samping tembok rumah. Itu ironi pembangunan yang tidak perlu terjadi. Aneh dan konyol, saya menyadari para perencana IKN akan memikirkan masalah tersebut. Untuk itu sebaiknya seluruh PPU sebagai lokasi IKN dalam rangka menghindari parsialisasi pembangunan.

Keempat, menepis analisis dan isu bahwa hanya ada satu kecamatan yang masuk dan tiga kecamatan lainnya tidak masuk IKN, akan berimbas terhadap pengurangan PAD Kabupaten PPU. Kecamatan Sepaku yang notabene menjadi lokasi IKN akan lepas dari PPU dengan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya (minyak dan gas bumi, pertambangan umum, galian batu bara, perkebunan kelapa sawit, dll. Juga, menjadi kewenangan provinsi IKN, yang bisa jadi dipimpin seorang kepala daerah atau gubernur daerah khusus ibu kota. Dengan diserahkannya seluruh wilayah kecamatan di PPU, otomatis analisis dan isu tersebut tidak terbukti. Pada akhirnya, gubernur daerah khusus IKN akan mengendalikan potensi keuangan daerah tersebut secara total. Artinya tidak ada kekayaan PPU yang dikelola pemerintah daerah khusus ibu kota, dan ada yang dikelola Bupati PPU, semua terpusat pada pemerintah daerah khusus ibu kota.

Kelima, sama dengan konteks pemerintah Provinsi Kaltim, sekarang ada analisis dan isu di media sosial bahwa Kaltim akan menjadi miskin kalau ada IKN sebagai lepasnya dua wilayah penghasil pundi-pundi ATM provinsi, yaitu Kukar dan PPU dengan segala kekayaannya. Karena hal itu diambil pemerintah daerah khusus ibu kota. Tentu ada mekanisme baru yang tidak akan mengurangi dana perimbangan Kaltim, baik sebelum maupun setelah IKN. Tentu dengan mekanisme dan pola baru lainnya. Contoh dengan adanya IKN, Kaltim akan berkurang dana perimbangan SDA (migas atau royalti batu bara). Namun, bertambah di dana alokasi umum (DAU) sebesar pengurangan angka DBH SDA.

Keenam, menyangkut persoalan teknis tapal batas. Persoalan tersebut bisa menjadi persoalan ngeri-ngeri sedap. Karena bisa menimbulkan konflik di tingkat masyarakat, menjadi repot ketika ada tapal batas kecamatan IKN, dan ada tapal batas kecamatan di luar IKN dalam satu kabupaten yang sama.

Berangkat dari alasan tersebut, itulah akhirnya menyadari sebaiknya seluruh wilayah PPU sebaiknya diakuisisi pemerintah pusat menjadi DKI IKN, karena akan terlihat manfaatnya jauh lebih banyak ketimbang mudharatnya. Akan mampu meredam potensi konflik vertikal dan horizontal, menghindari gap yang lebar antarkecamatan di PPU, dan mampu membawa DKI baru yang isinya Kabupaten PPU ke arah pembangunan yang menyeluruh dan total. (dra/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X