KELAY-Kapolsek Kelay AKP Sutrisno bersama anggotanya pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.30 Wita mengamankan seorang pria bernama Deni (25). Ia terbukti dengan sengaja membawa kayu campuran dengan berbagai ukuran.
Sutrisno menyebut, anggota Polsek Kelay curiga melihat sebuah truk melintas di jalan poros Merapun menuju Merabu. Saat diperiksa, ditemukan kayu olahan dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8632 RK. “Sopir kaget saat kami hentikan. Digeledah ternyata angkut kayu. Kurang lebih 7 kubik,” katanya kepada Berau Post (jaringan Kaltim Post Group).
Ukuran kayu tersebut yakni 4x20x4 sebanyak 57 batang, 5x10x4 ada 29 batang, serta 2x20x4 ada 257 batang. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kampung Merbabu. Namun digagalkan kepolisian. “Jelas salah. Itu kan ada jenis kayu yang dilindungi, seperti ulin ada juga didapati,” katanya. Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Dari pengakuan Deni, kayu tersebut adalah miliknya. Hendak dibawa ke SP 1, Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Namun, pelaku tidak membawa surat mengenai kelengkapan dokumen kayu tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Kelay untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar perwira balok tiga tersebut.
Lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 16 juncto Pasal 88 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Sudah kami amankan. Pelaku mengaku tidak tahu mengenai surat-menyurat dokumen tersebut karena ia baru pertama angkut kayu itu,” pungkasnya. (*/hmd/dra/k16)