SENDAWAR–Awal tahun ini, Polres Kutai Barat (Kubar) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dua kasus pencurian dan penggelapan. Dua tersangka kasus tersebut telah ditangkap petugas.
Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra membeberkan, kedua tersangka masing-masing berinisial S (34) dan AM (23). "S ditangkap pada 30 Agustus 2019 dalam kasus pencurian. Sedangkan AM ditangkap pada 24 Januari 2020," ujarnya (4/2).
Untuk melancarkan aksinya, kata kapolres, tersangka AM diduga menggelapkan barang nota dan faktur di PT Indomarco yang berada di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok. Sementara S, perantau asal Pulau Jawa itu diduga mencuri di sebuah counter handphone di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
"Akibat kejadian ini, korban pencurian mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta. Sedangkan untuk kasus penggelapan Rp 79 juta lebih,” terangnya kepada awak media.
Perwira hobi bermain trail ini memerincikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian tersebut, ada 6 handphone merek Vivo dan uang Rp 2 juta. Dalam melakukan pencurian tersebut, tersangka menggunakan obeng untuk membuka paksa pintu counter.
Sedangkan tersangka AM yang merupakan karyawan dan tinggal di Kampung Ngenyang Asa. Dia beraksi dengan cara mengurangi dan menambahkan jumlah barang di nota penjualan. Sedangkan yang disetor hanya 50 persen kepada admin PT Indomarco. Hasil kejahatan itu dia gunakan untuk bermain judi. "Tersangka mengaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. (rud/kri/k8)