Rudapaksa Keponakan Berujung Penjara

- Rabu, 5 Februari 2020 | 10:43 WIB

“Korban sudah tidak tahan dengan pelaku yang selalu mengancam. Modus pelaku menakuti-nakuti korban,” ujarnya.

 

 

TALISAYAN–Kasus persetubuhan masih menghantui remaja di bawah umur. Pelakunya rata-rata bukan orang jauh. Seperti yang menimpa Mawar–bukan nama sebenarnya. Gadis 16 tahun itu dirudapaksa pamannya berinisial AM (26).

Pemuda tersebut dengan beringas memaksa keponakan sendiri melayani nafsu bejatnya. Kini, yang bersangkutan sudah diamankan kepolisian setelah Mawar menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekannya dan membuat laporan ke kepolisian. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi kemarin (4/2) menjelaskan, pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan, dan terjadi saat malam hari setelah semua orang di kediaman korban tertidur. “Korban tinggal serumah dengan pelaku,” kata Edy kepada Berau Post (jaringan Kaltim Post Group).

Awal mula kejadian pada Agustus 2019 lalu. Saat itu korban tertidur. Kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban. Mawar berusaha melawan. Namun, ancaman yang dilayangkan pelaku membuat gadis remaja itu ketakutan. Dia tak kuasa dan terpaksa mengikuti perintah pelaku.

Kejadian itu terus terulang hingga Januari lalu. Karena sudah tidak tahan, korban bercerita kepada temannya. Teman korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. “Modus pelaku menakuti-nakuti korban,” sambungnya.

Miris, seseorang yang seharusnya menjadi pelindung buat korban malah membuat korban merasakan trauma yang mendalam akibat perbuatannya tersebut. Kini, Mawar lebih banyak murung setelah kejadian tersebut.

Dari pengakuan AM, dirinya tertarik dengan korban. Meski berstatus keluarga, pelaku tidak bisa menahan hasrat bejatnya. Pelaku terus memaksa korban untuk melayani dengan berbagai ancaman. Termasuk akan memberitahukan kepada orang lain perihal perbuatan mereka. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tetapi ia lupa sudah berapa kali merudapaksa korban," ujarnya.

Pelaku mendekam di jeruji Polsek Talisayan. AM menyesali perbuatannya dan khilaf telah menyetubuhi keponakannya tersebut. "Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," lanjutnya. Mantan Kapolres Raja Ampat itu menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. "Akan kami dampingi untuk memulihkan psikis korban," pungkasnya. (*/hmd/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X