CATAT..!! Haram Angkat TK2D Baru

- Rabu, 5 Februari 2020 | 10:43 WIB
TAK ADA PENAMBAHAN: Ratusan TK2D Kutim melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Kutim belum lama ini. HUMAS FOR KP
TAK ADA PENAMBAHAN: Ratusan TK2D Kutim melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Kutim belum lama ini. HUMAS FOR KP

Tahun ini, Pemkab Kutim tidak membuka peluang untuk penambahan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) baru di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

 

SANGATTA–Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah menegaskan, jumlah TK2D yang ada harus bekerja secara proporsional. Hal itu diberlakukan sejak beberapa tahun lalu di Kutim. Bahkan, jumlahnya cenderung berkurang.

Beragam alasan membuat banyaknya TK2D di daerah ini berkurang. Salah satunya, pengajuan pengunduran diri yang diterima pemerintah. "Kami tidak lagi menerbitkan SK pengangkatan TK2D baru. SK TK2D 2020 saja belum ada dikeluarkan. Ke depan tidak boleh ada pengangkatan lagi," katanya. Masalah itu erat dengan honor yang diterima pekerja. Sebab, meski telah bekerja bertahun-tahun, di tahun ini sistem penggajian masih sama seperti tahun lalu. Namun, dengan anggaran yang ada, Pemkab Kutim tetap mempertahankan standar penggajian TK2D. “Gaji TK2D pada 2020 disesuaikan masa pengabdian dan pendidikan," sambungnya.

Menilik penggajian tahun lalu, TK2D yang jumlahnya mencapai 6.954 digaji dengan jumlah bervariasi. Gaji awal pegawai dengan pendidikan SMA Rp 900 ribu, dan S-1 Rp 1,2 juta. Selanjutnya, melalui kebijakan kenaikan gaji, untuk masa kerja 10 tahun ke atas ditambah Rp 800 ribu, 7–10 tahun mencapai Rp 650 ribu, 4–7 tahun Rp 500 ribu. Sedangkan 2–4 tahun Rp 350 ribu dan 0–2 tahun Rp 200 ribu. Total ada lima zona besaran penggajian TK2D. Misalnya, TK2D lulusan SMA dengan masa kerja 10 tahun ke atas awalnya bergaji Rp 900 ribu, naik menjadi Rp 1,7 juta. Sementara jenjang S-1 masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya Rp 1,2 juta, naik menjadi Rp 2 juta. "Tahun ini TK2D Kutim yang tercatat naik gaji harus sesuai masa pengabdian dan pendidikan," terangnya.

Dia menyatakan, kenaikan gaji tenaga honorer bakal signifikan apabila statusnya berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). “Besar kemungkinan gaji TK2D bisa mencapai upah minimum kabupaten, itu kalau sudah berubah jadi P3K," tegasnya.

Salah satu TK2D di lingkungan Pemkab, Wahyu Efendi, mengharapkan adanya peningkatan gaji untuk lebih diprioritaskan. Sebab, hal itu menurutnya sangat berkaitan dengan kesejahteraan pegawai kontrak. "Saya mohon kesejahteraan juga ditambah, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Jika tidak bisa naik signifikan, mudahan bisa diadakan anggaran transportasi dan uang makan," tutupnya. (*/la/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X