Pejabat Kutim Tidak Naik Pangkat, Jika Tak Laporkan LHKPN

- Rabu, 5 Februari 2020 | 10:41 WIB

SANGATTA–Pemkab Kutim menekankan kepada seluruh pejabat untuk wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara rutin. Jika mengabaikan, sanksi administrasi termasuk penundaan kenaikan pangkat.

Hal itu merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak mengindahkan, pihak bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dijelaskan Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, hal itu wajib dilakukan seluruh pejabat. Menurut dia, ketika pejabat terkait mengabaikan, secara otomatis sanksi diberlakukan. Tidak hanya jabatan, namun berpengaruh dengan insentif. "Yang jelas ada sanksi tegas. Macam-macam jenisnya, termasuk penundaan pembayaran insentif," ungkapnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas untuk melaporkan LHKPN yakni 31 Maret mendatang. Penyampaian LHKPN selama ini wajib selama menjabat dan harus dilakukan secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki. "Kemudian diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya," sambungnya.

Untuk itu, Irawan–sapaan akrabnya–mengimbau pejabat yang wajib melaporkan LHKPN segera menyerahkan laporan itu agar tak mendapat sanksi administrasi. Banyaknya alasan dan kerap mengabaikan pelaporan, membuat Pemkab Kutim harus menurunkan sanksi yang menggigit.

Jika hanya diberi teguran, sepertinya LHKPN menjadi hal yang dianggap biasa dan sukar dilupakan. Kejadian seperti itu sering terjadi di sejumlah daerah lain. (*/la/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X