SANGATTA–Pemkab Kutim menekankan kepada seluruh pejabat untuk wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara rutin. Jika mengabaikan, sanksi administrasi termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Hal itu merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak mengindahkan, pihak bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dijelaskan Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, hal itu wajib dilakukan seluruh pejabat. Menurut dia, ketika pejabat terkait mengabaikan, secara otomatis sanksi diberlakukan. Tidak hanya jabatan, namun berpengaruh dengan insentif. "Yang jelas ada sanksi tegas. Macam-macam jenisnya, termasuk penundaan pembayaran insentif," ungkapnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas untuk melaporkan LHKPN yakni 31 Maret mendatang. Penyampaian LHKPN selama ini wajib selama menjabat dan harus dilakukan secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki. "Kemudian diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya," sambungnya.
Untuk itu, Irawan–sapaan akrabnya–mengimbau pejabat yang wajib melaporkan LHKPN segera menyerahkan laporan itu agar tak mendapat sanksi administrasi. Banyaknya alasan dan kerap mengabaikan pelaporan, membuat Pemkab Kutim harus menurunkan sanksi yang menggigit.
Jika hanya diberi teguran, sepertinya LHKPN menjadi hal yang dianggap biasa dan sukar dilupakan. Kejadian seperti itu sering terjadi di sejumlah daerah lain. (*/la/dra/k8)