Diduga Ada Persekongkolan Lelang, Tender Proyek Pipa Air Bersih di PPU Dilaporkan ke KPPU

- Selasa, 4 Februari 2020 | 22:21 WIB

BALIKPAPAN–Pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dicurigai bermasalah. Diduga, terjadi persekongkolan tender pada proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 45 miliar itu. Dari hasil pemeriksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan mengantongi sejumlah temuan.

Dalam lelang itu, tim investigasi KPPU mendapati jika tiga perusahaan yang mengikuti tender rupanya dimiliki satu orang. “Metodenya perusahaan keluarga afiliasi. Dan kebetulan tim berhasil membuat pelaku mengaku. Mereka bertiga mengaku bekerja sama untuk memenangkan tender,” kata Reza Ahmad Cheema, Staf Bidang Penegakan Hukum KPPU Kantor Wilayah V Balikpapan ketika diwawancarai Kaltim Post, Jumat (31/1) lalu.

Lanjut dia, diduga ada mufakat jahat untuk memenangkan kontraktor tertentu. Perusahaan tersebut berinisial PT RJSC dari Kota Makassar. Sayang, direktur utama sekaligus pemilik PT RJSC yang diduga mengatur pemenangan tender diketahui sudah meninggal. Meski demikian, selaku lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU Balikpapan tetap melanjutkan perkara.

“Perkaranya tetap berjalan. Dan pihak-pihak yang terlibat sudah mengaku. Jadi 2020 ini, akan dimulai sidangnya,” lanjut pria berkacamata ini. Diungkapkan, dugaan persekongkolan tender dilaporkan oleh salah satu peserta tender. Bahwa ada dua perusahaan lainnya yang yang memiliki hubungan keluarga dengan PT RJSC. Selain PT RJSC, kelompok kerja (Pokja) LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab PPU turut menjadi terlapor.

Dari pemeriksaan tim KPPU Balikpapan, kepada penyidik, Pokja LPSE PPU mengaku lalai. Karena tidak memeriksa secara cermat dokumen perusahaan yang mengikuti tender. Dokumen yang disetorkan sebagai persyaratan untuk mengikuti tender proyek APBD Kabupaten PPU pada 2015 itu, diduga palsu.

“Ada dokumen alat yang tidak pernah ada, tapi dibuat-buat. Dan kebetulan pemiliknya baru meninggal. Sehingga kami bisa mengakses informasi ke stafnya. Sekarang perusahaan lagi gonjang-ganjing, tapi kami sudah memanggil beberapa staf yang cukup tahu dan mengakui ada afiliasi tersebut,” katanya. KPPU pun segera menjadwalkan pelaksanaan persidangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu. “Dari akhir tahun, kami sudah mengajukan ke Majelis Persidangan, untuk jadwal pastinya kami masih menunggu," katanya.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kantor Wilayah V Balikpapan Charisma Desta Ardiansyah menambahkan, pihaknya sudah mengajukan perkara tersebut ke majelis KPPU pada akhir 2019. Berdasarkan informasi yang dia terima, jadwal persidangan perkara dugaan persekongkolan tender di Kabupaten PPU sedang disusun oleh majelis KPPU. Di mana pada tahun ini, dijadwalkan sebanyak 20 hingga 30 perkara dugaan persaingan usaha akan disidang oleh majelis KPPU di seluruh Indonesia. “Salah satunya perkara di PPU. Sidangnya nanti akan dilaksanakan di Balikpapan,” ucap dia.

Charisma menuturkan, perkara atas dugaan persekongkolan tender di Kabupaten PPU terdaftar dengan nomor 22. Untuk wilayah Kalimantan, baru perkara di PPU yang sudah siap disidangkan. “Yang lainnya masih berproses penyelidikan. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi. Karena sifatnya masih tertutup. Kalau sudah masuk persidangan, maka informasinya sudah terbuka. Sama dengan persidangan dengan PN dan PT. Siapa pun bisa ikut hadir,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro masih belum memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Hingga Ahad (2/2) pukul 22.05 Wita, upaya Kaltim Post menghubunginya melalui ponsel dan pesan singkat, belum direspons.

Diketahui, proyek jaringan pipa ini dibiayai dengan skema tahun jamak senilai Rp 44,369 miliar. Dikerjakan sejak tahun 2015 hingga 2018. Panjang pipa distribusi air bersih tersebut sekitar 120 kilometer. Memanjang di Kecamatan Penajam.

Mulai dari Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Sungai Parit, Kelurahan Lawelawe, Desa Girimukti, Desa Sidorejo, hingga Kelurahan Petung. Pemasangan jaringan pipa distribusi sebelumnya sudah dilakukan pada 2013 silam. Namun, belum rampung dengan alasan keuangan daerah yang belum mencukupi. Padahal, anggaran kala itu yang digelontorkan sekira Rp 16 miliar.

Pembangunannya kemudian dilanjutkan kembali pada 2015. Lalu berakhir 2018. Berdasarkan perencanaan, pipa distribusi air bersih itu akan dikoneksikan dengan IPA Lawelawe dengan kapasitas produksi 200 liter per detik. Dikutip dari laman https://lpse.penajamkab.go.id/, lelang tersebut diikuti sebanyak 43 peserta. Tahapan pengumuman pascakualifikasi dilaksanakan pada 21 hingga 27 November 2015. Dan pengumuman pemenang pada 11 hingga 13 November 2015. Dengan tahapan penandatanganan kontrak pada 18 November hingga 1 Desember 2015. (kip/riz/k15) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X