Kesempatan yang diberikan pemerintah bagi pedagang yang sebelumnya menjajakan dagangan di luar pasar, untuk menggunakan lapak masih dicueki. Akibatnya, mereka yang menggunakan ruas Jalan Duyung, Sangatta Utara, mengganggu aktivitas pengendara.
SANGATTA-Pedagang liar di ruas Jalan Dayung Sangatta Utara kembali mengabaikan teguran yang dilayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim. Padahal, pemerintah telah melakukan inspeksi mendadak di 10 lapak liar dan memberi tenggat waktu untuk berjualan di dalam pasar sebelum Januari berakhir.
Kadisperindag Kutim Zaini mengatakan telah memberi teguran. Namun, sampai kemarin (2/2), hanya tiga di antara 10 lapak ayam yang menaati aturan. Sebagian besar di antaranya masih berjualan dengan alasan menghabiskan stok lama. "Kami sudah sidak ke lapangan, ternyata masih ada yang buka. Kami beri kesempatan, kalau masih melanggar kami eksekusi," tegasnya.
Zaini enggan bila alasan yang diberikan berlarut-larut. Tindakan tegas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata dia, merupakan solusi konkret. Sebab, dengan maraknya pasar liar, seluruh pedagang dalam pasar induk semakin khawatir.
Di tempat yang sama, Kepala UPT Pasar Induk Bohari menyampaikan, dari 10 yang menjajakan ayam dagangannya di luar pasar, baru tiga yang sudah mengambil formulir dan mulai berjualan di dalam pasar. "Kami juga merambah ke pedagang buah hingga bawang yang juga memanfaatkan badan jalan, sebagian sudah masuk. Jumlahnya ada sekitar 20 pedagang," jelasnya.
Sesuai prosedur, pihaknya telah mendata dan memberi formulir untuk puluhan pedagang agar berlaku adil. Terlebih, slot lapak di dalam pasar, sebut dia, masih mumpuni menampung seluruh pedagang yang menjamur di kawasan tersebut. "Kalau untuk yang ada di lingkungan pasar semuanya harus masuk. Insyaallah lapak masih muat," katanya. (*/la/dra2/k16)