Perampok Berkedok Polisi Ditangkap

- Selasa, 4 Februari 2020 | 12:05 WIB
KEMBALI KE JERUJI: Agus Hendrawan dan Chandra Prima (baju oranye) dibekuk Tim Macan Borneo lantaran meresahkan sopir-sopir truk antarprovinsi.
KEMBALI KE JERUJI: Agus Hendrawan dan Chandra Prima (baju oranye) dibekuk Tim Macan Borneo lantaran meresahkan sopir-sopir truk antarprovinsi.

SAMARINDA-Lantai penjara bukan pertama dirasakan Agus Hendrawan (32) dan Chandra Prima (33). Kedua penjahat jalanan itu sudah tak asing bagi kepolisian.

Seakan tak pernah jera, keduanya kembali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan pada Jumat dini hari (31/1).

Sopir truk yang melintas di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, kerap menjadi sasaran dua penjahat jalanan tersebut. Menggunakan motor Honda Beat kuning KT 3699 IO, keduanya memberhentikan truk yang dikemudikan Ancu (28).

Berpura-pura seakan hendak diserempet, sopir truk disuruh turun dan dianiaya. Bahkan, mengaku layaknya seorang petugas kepolisian. Kedua tersangka turut memeriksa kelengkapan surat-surat dan menggeledah barang yang dibawa. Totalnya duit milik korban sekitar Rp 4,1 juta digondol.

Korban lantas melaporkan aksi para pelaku ke kepolisian terdekat.

Tak beberapa lama, Tim Macan Borneo Polresta Samarinda pun membekuk keduanya. Agus diringkus di kamar indekosnya Jalan Sultan Alimuddin, sedangkan Chandra di kediamannya Jalan P Hidayatullah pada Jumat malam (2/2).

"Uangnya dibagi dua. Rp 1 juta buat Chandra, sebagian kami pakai buat nginap di hotel, sama beli makan dan minum tapi bukan alkohol," ungkap Agus yang ditemui di Polresta Samarinda kemarin (2/2).

Dari catatan kepolisian, keduanya kerap melakukan tindakan serupa. Yakni, pada Oktober 2019 di Jalan AW Sjahranie, dan Desember 2019 di SPBU Jalan Kebaktian.

"Keduanya melakukan tindakan yang sama. Untuk melancarkan aksinya, keduanya mengaku sebagai aparat," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa kemarin.

Kedua penjahat jalanan tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Diikuti Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*/dad/dra/dns/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X