SAMARINDA-Lantai penjara bukan pertama dirasakan Agus Hendrawan (32) dan Chandra Prima (33). Kedua penjahat jalanan itu sudah tak asing bagi kepolisian.
Seakan tak pernah jera, keduanya kembali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan pada Jumat dini hari (31/1).
Sopir truk yang melintas di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, kerap menjadi sasaran dua penjahat jalanan tersebut. Menggunakan motor Honda Beat kuning KT 3699 IO, keduanya memberhentikan truk yang dikemudikan Ancu (28).
Berpura-pura seakan hendak diserempet, sopir truk disuruh turun dan dianiaya. Bahkan, mengaku layaknya seorang petugas kepolisian. Kedua tersangka turut memeriksa kelengkapan surat-surat dan menggeledah barang yang dibawa. Totalnya duit milik korban sekitar Rp 4,1 juta digondol.
Korban lantas melaporkan aksi para pelaku ke kepolisian terdekat.
Tak beberapa lama, Tim Macan Borneo Polresta Samarinda pun membekuk keduanya. Agus diringkus di kamar indekosnya Jalan Sultan Alimuddin, sedangkan Chandra di kediamannya Jalan P Hidayatullah pada Jumat malam (2/2).
"Uangnya dibagi dua. Rp 1 juta buat Chandra, sebagian kami pakai buat nginap di hotel, sama beli makan dan minum tapi bukan alkohol," ungkap Agus yang ditemui di Polresta Samarinda kemarin (2/2).
Dari catatan kepolisian, keduanya kerap melakukan tindakan serupa. Yakni, pada Oktober 2019 di Jalan AW Sjahranie, dan Desember 2019 di SPBU Jalan Kebaktian.
"Keduanya melakukan tindakan yang sama. Untuk melancarkan aksinya, keduanya mengaku sebagai aparat," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa kemarin.
Kedua penjahat jalanan tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Diikuti Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*/dad/dra/dns/k16)