SAMARINDA-Berkas dugaan korupsi tiga tersangka Pasar Baqa sudah digulirkan Korps Adhyaksa Kota Tepian ke meja hijau. Kini nasib para tersangka berada di tangan hakim pengadilan Tipikor Samarinda.
“Sudah dilimpah Rabu (29/1) lalu,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi yang dikonfirmasi media ini. Dengan rampungnya dakwaan yang dituntut para beskal itu, fokus mereka pun beralih untuk membuktikan dugaan korupsi dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014-2015 di meja peradilan rasuah.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Sayid Syahruzzaman (kontraktor), Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) diduga berkongkalikong membuat daerah merugi sebesar Rp 5 miliar dari pembangunan gedung pasar tersebut.
Apalagi, gelontoran kue anggaran yang sudah diberikan hanya menyajikan fondasi lantai satu dan sebagian lantai dua. Karena itu, dengan dikantonginya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merevisi dugaan kerugian negara dari Rp 2,2 miliar menjadi Rp 5 miliar. “Ini yang akan jadi fokus kami. Membuktikan ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang membuat negara merugi,” sambung Zainal.
Terdapat 68 saksi dan tiga ahli yang diperiksa dan bakal dihadirkan untuk bersaksi dan merangkai kronologi yang diajukan JPU nanti di depan majelis hakim. Menurut jaksa, ada dugaan kongkalikong antara KPA dan PPTK dalam penyusunan dan penetapan harga perkiraan sementara (HPS) pembangunan pasar di Jalan Baqa, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, itu. Bahkan, diduga penetapan HPS itu tak melalui perhitungan kredibel alias abal-abal.
Sementara itu, rekanan yang diseret menjadi tersangka dalam kasus ini terlibat lewat beberapa perusahaan yang dipinjamnya untuk mengikuti lelang kegiatan tersebu. Setelah dana cair, pengerjaan pun berjalan. Sselepas batas waktu, kegiatan dibayarkan 100 persen tapi realisasi di lapangan tak sampai 100 persen.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakal disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut. “Jadwal yang kami terima akan disidang Rabu (5/2) nanti,” tutupnya. (/ryu/dns/k16)