JAKARTA -- Dua pegawai KPK ditarik dari KPK kembali ke instansi awal mereka Kejaksaan Agung. Penarikan ini menarik perhatian karena bersamaan dengan beberapa kasus besar yang saat ini tengah ditangani oleh para jaksa tersebut di KPK. Kejagung menyatakan bahwa mereka ditarik untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kedua pegawai KPK itu adalah Yadyn Palebangan yang merupakan jaksa penuntut umum dan Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal. Periode kerja mereka di KPK seharusnya masih tersisa sampai 24 Maret 2022. Karena terbilang mendadak, Wadah Pegawai (WP) KPK menyayangkan penarikan yang berpotensi mengganggu jalannya penanganan perkara di KPK itu.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo menegaskan seharusnya ada aturan yang mengikat terkait masa kerja pegawai di KPK. "Kalau tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk untuk lembaga," jelas Yudi. Apalagi jika yang bersangkutan tengah menangani kasus besar, kasus serius, dan kasus yang melibatkan orang-orang dengan profil tinggi.
Kasus-kasus tersebut terancam menjadi tunggakan. Meskipun kasus yang dimaksud dikerjakan secara tim dan bisa dilanjutkan oleh anggota tim atau satgas yang sama. Yudi menuturkan bahwa Yadyn dan Sugeng adalah sebagian jaksa-jaksa terbaik di KPK sehingga penarikannya tidak lepas dari isu-isu terkait penanganan kasus. Khususnya untuk Yadyn, dia merupakan standing magistrate atau pengendali penanganan perkara dalam kasus KPU ini.
Yadyn menjalani hari terakhir masa kerjanya di KPK kemarin (31/1). Dia menyebutkan saat ini masih menangani setidaknya 13 perkara. Baik kasus tipikor, TPPU, gratifikasi, hingga korporasi. Di antaranya ada kasus suap eks komisioner KPU. "Salah satu yang agak complicated itu korporasi, ini penting untuk ada kaderisasi tapi sampai sekarang belum ada," ungkapnya.
Yadyn menambahkan, seharusnya masa kerjanya di KPK pun bisa diperpanjang hingga 24 Maret 2024 jika dibutuhkan. Namun, dia mengapresiasi keputusan instansi asalnya dan ditempatkan di kasus yang juga cukup besar di sana. "Tapi prinsipnya saya sampaikan bahwa ada memorandum perjuangan saya, insya Allah suatu saat saya akan kembali ke sini (KPK)," lanjutnya.
Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan penarikan itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Menurut penuturan Yadyn, surat keputusan untuk kembali ke Kejagung sudah diterima. "Ya kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang penyidikan Jiwasraya. Di Jiwasraya berarti (ditempatkan di) Pidsus," papar Burhanuddin. (deb)