Di Samarinda, ada sekitar 2 ribu guru honorer. Mereka tengah harap-harap cemas soal wacana penghapusan tenaga honorer di kalangan pemerintah. Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, opsi menghapus tenaga honorer tidak memungkinkan.
SAMARINDA–Asli menjelaskan, peran guru honorer sangat penting untuk pendidikan di Samarinda yang masih kekurangan guru. Dari data Neraca Pendidikan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (NPD Kemendikbud) 2019, Samarinda masih kekurangan 487 guru SMP negeri, 165 guru SMA negeri, dan 377 guru SMK negeri.
Tanpa guru, kegiatan belajar-mengajar tidak terjadi. Maka, Asli mengatakan, justru pihaknya mendorong agar ketika honorer benar dihapus, para guru honorer ini bisa naik tingkat dan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi, sederhananya itu PPPK mendapat gaji hampir sama dengan PNS. Kalau saat ini, honorer kan tidak,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini guru honorer di Samarinda mendapatkan insentif dari pemkot sekitar Rp 700 ribu. Terang Asli, sebenarnya pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada panitia anggaran agar bisa meningkatkan insentif buat guru honorer. Namun sulit diwujudkan karena alasan beban APBD yang sudah berat. “Sementara, kalau PPPK, gaji mereka bisa sama dengan UMK,” imbuhnya.
Sebenarnya, mekanisme rekrutmen PPPK sudah dilakukan sejak tahun lalu. Di Samarinda, ada 80 guru yang sudah lolos tes PPPK sejak 2019. Namun, hingga kini mereka belum menerima SK dari pusat.
Untuk jadi guru PPPK ini mereka juga harus lolos tes. Tak hanya itu, mereka harus memenuhi syarat seperti harus meraih gelar sarjana. Pendidikan dan yang diajarkannya linier dan beberapa persyaratan mendasar.
“Kalau sekarang sudah tidak boleh guru D-3 atau di bawah S-1. Bisa saja ada yang belum S-1, tetapi posisinya sekarang tengah studi dan berkomitmen mengentaskan S-1-nya dengan surat keterangan dari kampusnya juga,” sambung Asli.
Sebelumnya, Gubernur Isran Noor mengatakan nantinya tenaga honorer yang belum habis masa kontrak, maka akan dialihkan menjadi tenaga PPPK. "Kalau sudah habis ya tidak bisa," ucap Isran, belum lama ini.
Dia menyebutkan, belum mengetahui kapan aturan ini akan diterapkan. Apakah tahun ini, atau beberapa tahun mendatang. Saat ini, posisinya masih menunggu keputusan pusat. (nyc/dns/k8)