SANGATTA - Batas waktu penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada 31 Januari 2020, membuat Pemerintah Kutim segera bergegas merampungkan data itu.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak abai. Sebab hal ini erat kaitannya dengan gaji Bupati dan DPRD Kutim. Usai merampungkan DPA, pihaknya meminta agar langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Semua Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutim harus bergerak cepat menyelesaikan DPA masing-masing," tuturnya belum lama ini. Kasmidi menginstruksikan kepada OPD terkait, khususnya Bappeda dan BPKAD agar dapat bekerjasama dalam menjalakan proses asistensi.
"Sebisanya berkas langsung diantar ke Provinsi sebelum akhir bulan . Bahkan, kalau bisa pimpinan OPD didampingi stafnya terus memonitor proses asistensi, agar tidak ada yang tertinggal," ungkapnya.
Batas waktu yang harus ditaati pemerintah daerah di kabupaten/kota tersebut bukan tidak beralasan. Karena, bila tenggat waktu terlewati, Pemkab Kutim akan dikenai sanksi langsung dari pemerintah pusat. Yakni berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Imbasnya bisa melebar kemana-mana. Salah satunya, gaji pemimpin daerah yang ditunda pembayarannya. "Tapi saya yakin pasti cepat selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Asisten 3 Pemkab Kutim Yulianti memastikan agar DPA benar-benar rampung. Kata dia, jangan sampai gaji bupati dan tidak terbayar.
"DPA harus bisa selesai. Jangan sampai dibiarkanalah, nanti jadi masalah," imbaunya. Sebelumnya, awal pekan lalu, penyelesaian DPA hingga Senin (27/1) belum rampung sepenuhnya. Masih ada sekira 10 persen yang harus diselesaikan. Seperti diketahui, hal itu dikarenakan adanya perubahan nomenklatur. Sehingga penyelesaian menjadi lamban.
"Tapi itu hanya tinggal finishingnya saja," katanya. (*/la)