Suap Itu Mengalir ke Beberapa Pejabat, Ada yang Namanya Lumpsum, Bento dan Kabalai

- Jumat, 31 Januari 2020 | 23:57 WIB
-
-

SAMARINDA–Pesta pora. Selain uang tunai, oknum pejabat yang “berjasa” memenangkan PT Haris Tata Tahta (HTT) dalam lelang proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata senilai Rp 155,5 miliar, juga meminta tiket pesawat hingga hotel. Permintaan itu kepada Hartoyo selaku Direktur PT HTT.

Pemberian sejumlah uang tunai dari PT HTT mengalir ke beberapa pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Satuan kerja (Satker) Wilayah II. Tagihan gelap itu tercatat dalam pembukuan kas PT HTT. Gelontoran itu dipatok tak boleh lebih dari 13 persen dari nilai kontrak. “Itu permintaan Pak Hartoyo (dirut PT HTT). Semua harus tercatat di buku pengeluaran perusahaan berapa yang diberikan dan ke siapa saja,” ucap Rosiani dan Aprilia Rahmadani, staf keuangan PT HTT yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi proyek jalan nasional yang menyeret Hartoyo di Pengadilan Tipikor Samarinda, (30/1).

Saksi Rosiani mengaku, pemberian pertama digelontorkan sebulan sebelum kontrak kerja sama diteken pada September 2018 di Balikpapan. Fulus Rp 50 juta diberikan untuk Warnadi alias Pak Ben. Warnadi adalah Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pokja ULP KemenPUPR) Satuan Kerja Wilayah II.

Tak hanya dua orang ini yang dihadirkan beskal KPK ke depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta. Ada lima pegawai PT HTT lain yang bersaksi untuk Hartoyo yang notabene adalah bosnya. Mereka adalah Alfata Roisy, Chairul Umam, Dani Sutisna, Jupri Jureje, dan Sujatno.

Kembali ke Rosiani. Selain uang, ada permintaan tiket pesawat hingga hotel yang mengalir ke beberapa pejabat. Dari Warnadi, Totok Hasto Wibowo, serta dua tersangka lain dalam kasus ini; Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN Wilayah II Balikpapan) dan Andi Tejo Sukmono (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek jalan nasional). Untuk tiket pesawat, permintaan itu diamini PT HTT selama harga di bawah Rp 1 juta.

“Semua bergantung disetujui (terdakwa Hartoyo) tidak,” akunya. Pemberian tunai langsung dihandel Hartoyo selaku dirut PT HTT. Ketika fulus itu ditransfer baru jadi tugasnya. Lanjut Rosiani, khusus Andi Tejo Sukmono pemberian uang terbilang intens. Bahkan ada yang tercatat sebagai gaji atau lumpsum yang diambil langsung Andi Tejo ke kantor PT HTT di Bontang. Nominalnya pun bervariasi. Dari Rp 50–250 juta. Setiap kali datang, Andi Tejo membawa ransel dan menaruh tas itu di ruang keuangan PT HTT.

Setelah diisi, barulah PPK proyek jalan itu membawa pergi tas tersebut. Dalam pembukuan PT HTT di kolom pengeluaran, Rosiani menyusun sandi untuk pemberian cuan ke pejabat itu. Untuk Andi Tejo, ditulisnya sebagai gaji atau lumpsum. Sementara Warnadi (ketua Pokja ULP) ditulis atas nama Bento. Adapun Kepala BPJN Wilayah II Balikpapan Refly Ruddy Tangkere tertulis Kabalai. Istilah ini pun dilanjutkan Apriliani Rahmadani setelah Rosiani mengundurkan diri medio Maret 2019.

“Saya sempat berikan sekitar Rp 250 juta pada Juni 2019. Dia (Andi Tejo) datang taruh ransel di sebelah meja kerja saya kemudian pergi. Beberapa jam kemudian datang ambil tas itu setelah saya isi uang,” aku Apriliani. Dari keterangan dua staf keuangan ini, ada empat perusahaan lain yang bergerak di bidang konstruksi milik terdakwa Hartoyo, selain PT HTT.

Perusahaan itu, PT Hamdan Sari, PT Permata Dewandaru, PT Jaya Arta Konstruksi, dan CV Elsa Jaya Prima. Ulah PPK yang juga tersangka dalam kasus gratifikasi proyek jalan nasional tersebut tak terhenti di gaji atau lumpsum. Dari pengakuan Alfata Roisy, PT HTT mendapatkan proyek kontrak tahun jamak 2018–2019 senilai Rp 155,5 miliar.

Perinciannya; rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,91 miliar, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 153,6 km sebesar Rp 23 miliar. Lalu, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter sebesar Rp 766 juta, dan pemeliharaan jembatan sepanjang 222,1 meter senilai Rp 817 juta. Seluruh pekerjaan itu dikerjakan sejak 26 September 2018 hingga 31 Desember 2019 dengan tambahan setahun masa pemeliharaan.

Berpedoman aturan Kementerian PUPR, proyek dengan nominal di atas Rp 50 miliar diwajibkan untuk disubkontraktorkan. Nah, Andi Tejo juga mengatur ke mana saja subkontraktor proyek jalan nasional itu. “Enggak tahu pakai bendera apa. Hanya tahu nama yang kerjakan Nasiruddin. Pembayaran subkontraktor itu pun langsung ke PPK (Andi Tejo), bukan Nasiruddin itu,” aku Roisy bersaksi. Pekerjaan yang disubkoordinasi itu berbentuk pemotongan semak, pemasangan batu, pembuatan parit, hingga markah jalan.

Diakui Roisy, fokus kerjanya tak menghandel pekerjaan jalan nasional itu. “Saya hanya urus penawaran dan administrasi subkontraktor itu,” sambungnya. Sementara itu, Chairul Umam yang bertugas mengaudit keuangan PT HTT mengakui, jika hasil audit internal perusahaan konstruksi itu, untuk proyek jalan nasional diprediksi merugi. Kesimpulan itu diambil jika menilik pemasukan dan pengeluaran, dari pengadaan material, pengerjaan, hingga pemberian uang.

“Tapi belum spesifik karena datanya disita penyidik KPK,” tuturnya. Di akhir persidangan, terdakwa Hartoyo tak menampik kesaksian para pegawainya di persidangan itu. “Tapi yang begini enggak saya sendiri. Semua proyek se-Indonesia ini pasti ada pangkasan kayak gini,” singkatnya. Sidang pun akan dilanjutkan pada 5 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi. (/ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X