Sinergikan Penyaluran Dana Desa dan Bosnas 2020 ==== Sub
SAMARINDA- Pemerintah berusaha maksimal menghadirkan transparansi dan mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satunya dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim dengan menerapkan zona integritas.
Kepala Kanwil (DJPb) Kaltim Midden Sihombing mengatakan, pencanangan ini merupakan langkah implementasi nilai-nilai integritas dalam keseharian pelaksanaan tugas fungsi. "Walau baru dideklarasikan, penegakan integritas telah dilaksanakan seperti pengaturan mekanisme cuti, lembur, perjalanan dinas dan narasumber," ucapnya, Kamis (30/1).
Selain itu, untuk pihak eksternal Kanwil DJPb telah berinisiatif melaksanakan kunjungan stakeholder day kepada satuan kerja, menginisiasi pembentukan KPPN Filial Sendawar, menyediakan saluran pengaduan yang efektif, mempersingkat waktu tunggu layanan, serta melakukan evaluasi pelayanan front office.
"Kita akan lakukan pencegahan gratifikasi dalam bentuk apapun dari mitra kerja melalui pakta integritas. Tidak hanya untuk para pegawai, namun juga pihak ketiga rekanan Kanwil DJPb Kaltim," sambungnya.
Dalam kegiatan forum group discussion (FGD) terkait mekanisme penyaluran dana desa dan dana bosnas 2020, terdapat beberapa perubahan mendasar pada dana desa. Alokasi dana desa tahun lalu memiliki porsi 72 persen, kini diturunkan menjadi 69 persen pada 2020.
Alokasi afirmasi yang diberikan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan penduduk miskin tinggi juga mengalami penurunan dari 3 persen menjadi 1,3 persen. Sementara alokasi formula yang dulunya memiliki porsi 25 persen, kini ditingkatkan menjadi 28 persen serta formula baru, yaitu alokasi kinerja sebesar 1,5 persen kepada desa-desa dengan kinerja terbaik.
"Seharusnya penyaluran dana desa sudah bisa dilakukan Senin kemarin, namun hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan persyaratan," bebernya. Adapun penyaluran dana desa bisa dilakukan untuk pembinaan sumber daya manusia (SDM). Hingga saat ini, hanya Kukar yang menerapkannya dan masuk pantauan DJPb.
"Hingga saat ini baru Kukar, belum ada perkembangan lagi. Namun, kita terus dorong dan harapan saya daerah lain sudah dapat mencairkan dana desa. Sekarang beda, apabila ada lima desa yang siap, lima desa tersebut dapat dicairkan. Tidak harus menunggu seluruh kab/kota, asalkan persyaratan telah siap," tuturnya.
Untuk mekanisme transfer dana desa akan dilakukan langsung ke kas daerah tidak lagi melalui rekening kas umum daerah. "Langsung dari Bank BTPN ke kas desa. Nanti dana BOS juga seperti itu, dari KPPN langsung ke rekening sekolah," pungkasnya. (*/ain/ndu/k15)