DOB Samarinda Seberang Kembali Mengemuka, Dewan Siapkan Regulasi

- Kamis, 30 Januari 2020 | 22:56 WIB
Joha Fajjal
Joha Fajjal

Sempat redup dua tahun terakhir, wacana memekarkan Samarinda sisi seberang menjadi daerah otonomi baru (DOB) kembali mengemuka. Seruan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.

SAMARINDA–Kendati pembentukan kabupaten/kota baru masih dimoratorium pemerintah pusat, keberadaan ibu kota negara (IKN) mestinya mampu menggenjot upaya memenuhi syarat memekarkan daerah.

“Ini sebuah kebutuhan,” ucap Ketua Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang DOB Samarinda Seberang Rusdiansyah Rays selepas RDP itu.

Pembangunan tiga kecamatan di Selatan Samarinda terbilang tak terjamah maksimal. Baik infrastruktur maupun penanggulangan bencana. Sebut saja banjir atau kerusakan lingkungan. Perlu upaya lain agar penataan kota di tiga kecamatan ini, Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir lebih maksimal.

“Secara geografis saja sudah dibelah dengan Sungai Mahakam. DOB tentu dapat menumbuhkan perekonomian hingga menggali potensi lainnya,” sambung dia.

Gerakan yang dikomandoinya ini pun bukan hasil silang dualisme dari presidium DOB Samarinda Seberang sebelumnya. “Kami masih bagian presidium DOB itu. Ini hanya sinergisitas agar suara dari bawah bisa tersalurkan dan didengar,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajjal mengaku mendukung penuh pemekaran itu. Samarinda nantinya menjadi induk sementara hingga daerah pemekaran itu bisa mandiri.

Ketika mencuat tiga tahun lalu, semua komponen sudah mendukung bahkan dari sisi akademis untuk percepatan terwujud DOB ini. Kendalanya, lanjut Joha, baru ada tiga kecamatan dan 16 kelurahan di sana. “Sementara syarat minimal harus teralokasi lima kecamatan untuk DOB,” akunya.

Nah, di sinilah peran DPRD Samarinda membantu percepatan terwujudnya kecamatan baru itu lewat tugas legislasi dewan. Rencananya, ketiga kecamatan tersebut dimekarkan lewat penambahan kelurahan. 

“Harus ada dasar ini dulu. Kami upayakan pada 2021 nanti sudah memiliki payung hukum (pemekaran kelurahan dan kecamatan),” sebut politikus NasDem Samarinda itu.

Jika dasar ini sudah tersusun, tentu akan lebih mudah mengusulkan ke pusat untuk dibentuknya DOB di kawasan tersebut karena syarat sudah terpenuhi.

Masalah lain yang perlu disinergiskan selain syarat materiil itu, sinergisitas antara gerakan DOB dan presidium yang sudah menangani upaya pemekaran tersebut. “Karena kerja presidium itu sudah cukup jauh. Masa harus mengulang dari nol lagi,” singkatnya. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X