PDAM Danum Taka Jadi Perumda, Tarif Rumah Ibadah Dapat Subsidi Silang

- Kamis, 30 Januari 2020 | 15:05 WIB
Transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), diyakini bakal membuka sejumlah peluang.
Transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), diyakini bakal membuka sejumlah peluang.

PENAJAM - Transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), diyakini bakal membuka sejumlah peluang. Tanpa mengurangi pelayanan yang ada, serta usaha PDAM bisa diperlebar dengan format baru tersebut.

Rapat finalisasi tersebut dilaksanakan di kantor DPRD PPU, bersama panitia khusus dan Komisi III DPRD PPU. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Walhasil, perubahan status tersebut telah disepakati.

Direktur PDAM Danum Taka PPU Abdul Rasyid mengatakan, transformasi status dapat menguntungkan bagi daerah. "Sudah disepakati oleh pihak pansus dan Komisi III DPRD, dan itu juga merupakan langkah yang tepat saat ini," ujarnya.

Pemkab PPU memiliki perusahaan air bersih bernama Danum Taka sebagai branding sejak awal pembangunannya. Dengan perubahan format PD menjadi perumda, ada sejumlah peluang besar yang bisa ditangkap. Nanti akan dilakukan sidang perubahan perusahaan air minum tersebut.

Dia menerangkan, pergantian status tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi daerah. Pasalnya, status perumda dapat menggandeng pihak ketiga untuk menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD). Namun, transformasi status tidak melupakan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih setiap hari. "Sudah menjadi harapan utama kami kualitas pelayanan terus ditingkatkan," katanya.

Sementara, saat ini pihak PDAM juga menggulirkan subsidi silang untuk pemakaian air di rumah ibadah. Hal itu untuk meringankan beban rumah ibadah. Pengurangan tersebut dapat berkisar 50 persen dari jumlah rekening meteran. "Tapi, ini akan menjadi beban bersama," jelasnya.

Lalu, bagaimana maksud beban bersama? Pihak PDAM akan menyesuaikan tarif pelanggan. Penyesuaian tarif tersebut akan berlaku pada Maret nanti. "Bulan depan ini kami akan fokus sosialisasi," jelasnya.

Sementara itu, penyesuaian tarif tidak dapat digeneralkan. Sehingga, akan mengikuti golongan meteran. Untuk golongan paling tinggi dapat dikatakan kenaikannya mencapai 30-40 persen. "Kalau nggak salah ada 8 atau 9 klasifikasi meteran," tuntasnya. (*/eza/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X