Lebih 80 Km/Jam, Siap-Siap Dicegat

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:56 WIB

BALIKPAPAN – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim bakal melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan. Jika melanggar, siap-siap ditindak. Khususnya di ruas tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

“Kami tindak. Penegakan hukum. Ini demi kepentingan pengendara sendiri, mencegah kecelakaan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra melalui Kasat PJR Ditlantas AKBP Wely, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, spesifikasi jalan tol ini dirancang dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Ketika melebihi batas, risiko kecelakaan bisa menimpa pengendara sendiri atau pengendara lain.

Sementara batas kecepatan kendaraan di jalan raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Diketahui, kedua regulasi itu menerangkan, kecepatan paling rendah di tol adalah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas. Lalu paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan. Yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. “Jadi di Tol Balsam ditetapkan 80 km per jam,” kata Endang Sabarudin, Project Manager Officer Tol Balsam beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional. Selanjutnya, dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan.

Yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Kontur jalannya, sambung dia, menanjak, menurun dan berkelok. Sehingga kecepatan kendaraan yang melintas dibatasi hingga 80 km per jam. Tujuannya, demi keselamatan pengendara. Karena jika menetapkan batas maksimal kecepatan yang mengacu pada regulasi tersebut, kecelakaan dikhawatirkan bisa semakin banyak. “Kalau tidak dibatasi seperti itu, nanti seperti Tol Cipularang. Ada kendaraan yang terbang dan menabrak pembatas jalan,” katanya.

Guna memantau kecepatan maksimal yang diharuskan di tol Balsam, operator akan memasang speed gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas. Rencana lainnya memasang smart closed circuit television (CCTV) untuk mendeteksi kecepatan kendaraan melalui kamera pengawas.

“Informasinya akan disiapkan CCTV dan speed gun,” tambah Wely. Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 59 tikungan pada ruas jalan sepanjang 99,3 kilometer itu. Selain itu, ada kontur jalan menanjak yang belum dihitung jumlahnya. “Kalau melewati tol, diharapkan aman, nyaman dan lancar. Kalau mau laju-laju, sebaiknya di jalan biasa aja. Jangan di tol,” katanya. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X