SAMARINDA–Sebanyak 110 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jelawat, Selasa (28/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi tersebut bertujuan mensterilkan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM).
Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menuturkan, penertiban dilakukan selepas keributan yang terjadi, Senin siang (28/1). Selain itu, penertiban untuk mensterilkan bantaran SKM yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). "Kami langsung lakukan penertiban setelah mendapat perintah dari wali kota. Kami juga dibantu aparat TNI-Polri 10 orang dan dari Dishub 10 orang," tuturnya.
Agar PKL tak kembali menjamur di bantaran SKM. Satpol PP juga akan melakukan patroli rutin. "Selain patroli, kami berikan imbauan. Kalau di jalur hijau kan memang nggak boleh (berjualan). Apalagi sampai terjadi seperti yang kemarin (keributan)," pungkasnya.
Camat Samarinda Ilir Ramdani juga terpantau ikut memantau dalam penertiban. "Sebelumnya kami telah sampaikan juga dalam forum rapat, agar tak ada bangunan di bantaran sungai. Ini juga telah diatur dalam peraturan daerah," ucapnya.
Dia berharap, sepanjang bantaran SKM tidak ada lagi aktivitas ataupun bangunan. Tentunya ke depan perlu pengawasan dari lintas sektoral. "Nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP bagaimana pola pengawasannya. Semoga setelah penertiban ini tidak ada lagi aksi kriminalitas di kawasan ini," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)