SAMARINDA–Meski pernah mendekam di penjara selama enam tahun dan baru bebas selama dua bulan lalu, Junaidi tidak jera. Pria 44 tahun itu kembali dibekuk polisi, Minggu (26/1) sekitar pukul 02.00 Wita, karena aksi pencurian yang dilakukannya.
Kejadian bermula pada Jumat (22/1) sekitar 04.26 Wita. Sebelum azan Subuh berkumandang, Junaidi menjalankan aksinya. Berpura-pura menjadi pengunjung, Junaidi sampai di lantai tiga, Ruang Sakura, RSUD AW Sjahranie. Langkahnya terhenti di kamar 352 yang saat itu dihuni Yunita Haryanto (44) bersama anaknya yang sedang sakit. Berjengket masuk, Junaidi menggondol handphone (HP) milik Yunita yang sedang di-charger.
"Jadi korban ini (Yunita), sedang tidur sehingga mudah bagi Junaidi mengambil HP-nya. Korban baru sadar waktu terbangun saat anaknya menangis pagi hari," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan.
"Aksi Junaidi juga terekam kamera closed circuit television (CCTV) jadi identitasnya telah kami kantongi," sambung Ridwan.
Setelah mengantongi identitasnya, sang residivis langsung dibekuk polisi di kediamannya, Jalan Sukorejo, RT 36, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. "Dia juga spesialis pencurian dengan modus congkel jok motor dan mencuri di rumah sakit," beber perwira balok satu tersebut.
Kini Junaidi harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan badan. (*/dad/dns/k8)