SAMARINDA–Verifikasi instansi pemerintah penunggak rekening air yang ditempuh PDAM Tirta Kencana mulai mengerucut. Koordinasi mencari siapa yang bertanggung jawab untuk membayar penyaluran air terus dipugar.
“Ada yang terkendala anggaran, ada juga miss-communication,” ucap Roy Hendrayanto, kuasa hukum PDAM Samarinda, kemarin (28/1).
Disinformasi itu, terang dia, muncul karena data penunggak dan pembayaran berkala instansi tak tersusun rapi. UPTD Pengelola Kompleks Stadion Utama Madya (PKSUM) Sempaja misalnya, mengklarifikasi telah membayar tagihan air pada 6 Desember 2019 sebesar Rp 857 juta.
Keterlambatan pembayaran UPTD PKSUM sudah bersurat ke manajemen perusahaan air minum pelat merah ini untuk menunda pembayaran hingga anggaran operasional cair. “Karena semula data gelondongan. Setelah verifikasi, ada yang sudah membayar dan ada yang bersurat meminta penundaan,” tuturnya.
Lanjut Roy, beda cerita untuk Gedung Anggar di Kompleks Polder Air Hitam, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus cabang olahraga (cabor) anggar yang menggunakan tempat itu ternyata bukan pemilik rekening air. PDAM pun masih berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Samarinda untuk mencari tahu siapa yang berwenang untuk melunasi tagihan itu.
Masalah serupa turut terjadi di Gedung KNPI Samarinda di Jalan Kemakmuran, Sungai Pinang Dalam. Menurut dia, tunggakan pembayaran selama 138 bulan sebesar Rp 9,9 juta dari gedung pemuda itu membingungkan. “Karena gedung itu sudah tak digunakan lagi. KNPI Samarinda pun sudah pindah sekretariatnya,” ungkap dia. Sementara dari data tagihan yang dimilikinya, masih ada penyaluran air ke gedung serbaguna itu.
Sebelumnya, selain mengejar tagihan air di instansi pemerintah. PDAM juga mengejar piutang air dari 106 korporasi se-Samarinda dengan jumlah tagihan senilai Rp 6,9 miliar. Dari jumlah itu, penagihan dibagi berdasarkan empat unit pelayanan PDAM dan sudah berkisar 30 persen penagihan berhasil dibayarkan. “Bertahap, harus verifikasi dulu. Kewajiban siapa dan sudah terbayar belum,” singkatnya. (ryu/dns/k8)