SANGATTA - Polres Kutim menciduk seorang bapak dua anak yang telah lama menjadi pengangguran, di Gang Biawan Pasar Sepaso Bengalon RT 012, Bengalon, pada Senin (27/1) sekira pukul 23.00 Wita di kediamannya.
Memili dua balita nampaknya tidak disyukuri oleh Kaharuddin alias Kahar (35). Lelaki yang berencana akan memulai usaha pengisian air ulang ini terpaksa mendekam di balik jeruji karena melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Kutim IPTU Chandra Buana menuturkan pihaknya menyita barang bukti dua poket kecil yang narkotika jenis sabu dengan berat. 0,81 gram beserta plastik pembungkusnya, serta sebuah handphone milik tersangka.
"Dia memang tidak bekerja, tapi rencananya mau buka usaha air isi ulang. Kami tangkap sesuai dengan laporan warga," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata Chandra, awal 2020 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kerap mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peredaran dan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengalon, atas dasar itu, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan. Benar saja, timnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan dua poket kecil sabu-sabu yang disimpan di kantong baju depan sebelah kiri dan juga di bawah kasur," bebernya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk diperiksa. Tidak hanya itu, Kahar langsung ditetapkan dan ditahan. Ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersangka. Terlebih hal ini benar-benar melanggar hukum dan tidak bermanfaat.
"Kedua anaknya masih kecil-kecil, yang satu masih setahun lebih, anak kedua malah masih beberapa bulan dan belum bisa jalan," ungkapnya.
Menyalahgunakan narkoba menurut Chandra, pelaku harus menerima konsekuensinya. Sehingga ia akan dikenai sanksi minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Saya harap masyarakat bisa lebih memahami ruginya menggunakan narkoba. Jangan sampai terjerumus," imbaunya. (*/la)