Bosan Menganggur, Bukannya Cari Kerja, Bapak Dua Anak Ini Malah Pakai Sabu

- Rabu, 29 Januari 2020 | 14:23 WIB
GUNAKAN SABU: Pelaku (jaket abu-abu) saat digeledah pihak kepolisian karena menyembunyikan dua poket sabu-sabu.
GUNAKAN SABU: Pelaku (jaket abu-abu) saat digeledah pihak kepolisian karena menyembunyikan dua poket sabu-sabu.

SANGATTA - Polres Kutim menciduk seorang bapak dua anak yang telah lama menjadi pengangguran, di Gang Biawan Pasar Sepaso Bengalon RT 012, Bengalon, pada Senin (27/1) sekira pukul 23.00  Wita di kediamannya. 

Memili dua balita nampaknya tidak disyukuri oleh Kaharuddin alias Kahar (35). Lelaki yang berencana akan memulai usaha pengisian air ulang ini terpaksa mendekam di balik jeruji karena melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Kutim IPTU Chandra Buana menuturkan pihaknya menyita barang bukti dua poket kecil yang  narkotika jenis sabu dengan berat. 0,81 gram beserta plastik pembungkusnya, serta sebuah handphone milik tersangka. 

"Dia memang tidak bekerja, tapi rencananya mau buka usaha air isi ulang. Kami tangkap sesuai dengan laporan warga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Chandra, awal 2020 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kerap mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peredaran dan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengalon, atas dasar itu, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan. Benar saja, timnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya. 

"Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan dua poket kecil sabu-sabu yang disimpan di kantong baju depan sebelah kiri dan juga di bawah kasur," bebernya. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk diperiksa. Tidak hanya itu, Kahar langsung ditetapkan dan ditahan. Ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersangka. Terlebih hal ini benar-benar melanggar hukum dan tidak bermanfaat.  

"Kedua anaknya masih kecil-kecil, yang satu masih setahun lebih, anak kedua malah masih beberapa bulan dan belum bisa jalan," ungkapnya. 

Menyalahgunakan narkoba menurut Chandra, pelaku harus menerima konsekuensinya. Sehingga ia akan dikenai sanksi minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

"Saya harap masyarakat bisa lebih memahami ruginya menggunakan narkoba. Jangan sampai terjerumus," imbaunya. (*/la)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X