PENYIDIK Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim masih butuh waktu mengungkap terduga pelaku dugaan minyak ilegal di Samarinda.
Kapal jenis landing craft tank (LCT) Hamka Nusantara berisi minyak solar 80 ton itu masih proses penyidikan sejak diamankan Satgas Migas Bareskrim Mabes Polri Jakarta bersama anggota Tipiter, Kamis (9/1) lalu.
“Masih proses pemeriksaan. Belum ada penetapan tersangka,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kaur Bin Ops Ditreskrimsus AKBP Gede Alit, Selasa (28/1).
Saat ini. kapal masih berada di kawasan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda. Informasi terakhir, sudah lebih tujuh saksi dimintai keterangan. Namun penyidik masih kesulitan penetapan tersangka. “Kalau ditemukan indikasi melanggar hukumnya, tentu proses penyidikan meningkat,” tuturnya.
Ade melanjutkan, pihaknya masih belum ingin membeberkan secara teknis. Apalagi sampai berandai-andai. “Kami sedang kumpulkan fakta di lapangan. Jika semua memenuhi unsur, tentu proses hukum akan dinaikkan menjadi penyidikan,” terangnya.
Apakah ada keterkaitan dengan pengungkapan illegal tapping di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu, jebolan Akpol 1993 itu belum bisa membeberkan. “Belum. Kan proses pendalaman sedang dilakukan,” jawabnya. (aim/ms/k15)