Putri Raja Faisal Tertipu Pembelian Vila di Bali

- Rabu, 29 Januari 2020 | 11:59 WIB
Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud
Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud

JAKARTA- Putri Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan jual beli vila di Bali. Tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie diduga telah merugikan Lolowah senilai Rp 512 miliar.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, dugaan penipuan itu berlangsung pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Dalam rentang waktu tersebut, Lolowah mengirimkan uang sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 505 miliar kepada Evie. Uang tersebut ditujukan untuk investasi pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Salam, Gianyar, Bali. ”Pengiriman uang dilakukan bertahap,” tuturnya.

Namun, hingga 2018, ternyata pembangunan vila tersebut belum selesai. Bahkan, setelah dilakukan penilaian bangunan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik Ni Made Tjandra Kasih, diketahui bahwa nilai bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan. ”Kondisi fisiknya tidak sesuai,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya (28/1).

Dalam kesepakatan jual beli itu juga disebutkan bahwa tanah dan villa akan dibalik nama ke perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, hingga 2019 ini aset tersebut belum juga dibalik nama ke perusahaan tersebut. ”Vila masih atas nama Evie,” ujarnya.

Tak hanya soal vila, Evie juga menipu Lolowah dalam jual beli tanah seluas 1.600 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku menawarkan lahan tersebut seolah-olah sedang dijual. ”Padahal, tanah itu tidak dijual oleh pemiliknya,” urainya.

Uang yang dikirimkan Lolowah senilai USD 500 ribu ke Evie. Dengan begitu total kerugian penipuan tersebut mencapai sekitar Rp 512 miliar. Sambo menjelaskan bahwa Evie telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. ”Kasus ini dilaporkan kuasa hukum Lolowah pada Mei 2019,” terangnya.

Sesuai dengan laporan tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta pasal 3 dan Pasal 4 undang- undang nomor 8/2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. ”Kasus ini masih proses ya,” paparnya. (idr/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X