Pungut Rp 5 Ribu per Hari ke PKL, Polisi Tangkap 7 Preman Jalan Jelawat

- Selasa, 28 Januari 2020 | 16:45 WIB
Paling depan tersangka Fachruddin bersama rekan-rekannya di Polsek Samarinda Kota. Mereka diamankan diduga preman terlibat keributan dengan PKL
Paling depan tersangka Fachruddin bersama rekan-rekannya di Polsek Samarinda Kota. Mereka diamankan diduga preman terlibat keributan dengan PKL

SAMARINDA - Tujuh pria diduga preman yang kerap memungut uang keamanan Rp 5 ribu per hari ke para Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalan Jelawat, ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota, Selasa (28/1/2020).

Preman yang ditangkap itu Fachruddin alias Acil, Rahmat Rifai alias Amat, Syahroni alias Roni, Muhammad Rojali alias Jali, Safrani alias Frans, Erwin dan aktor intelektual dari kelompok ini yaitu Abdul Rahman alias Aco.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah mengatakan mereka ditangkap diduga terlibat keributan dengan salah satu PKL hingga mengakibatkan dua pedagang terluka bagian kepala.

"Keributan karena PKL ditagih Rp 500 ribu oleh tersangka. Dari pedagang tak sanggup membayar. Alhasil, terjadi negoisasi disertai ancaman. Pedagang sanggup bayar Rp 200 ribu dan bayar bulan depan, tapi tersangka tidak terima dan mengancam angkut barang pedagang," kata Yuliansyah.

Salah satu anak pedagang PKL yang diperas ini tak terima perlakuan tersangka. Dan ribut dengan para preman. Hingga salah seorang preman terluka.

"Tak terima ada tersangka preman yang terluka. Si preman lalu kembali dengan bawa rekan-rekan lain mendatangi pedagang dan terjadi keributan seperti dalam video yang viral di media sosial," jelas Yuliansyah.

Dalam video yang viral, terlihat keributan melibatkan senjata tajam celurit. Warga sekitar Jalan Jelawat panik melihat para preman duel dengan pedagang.

"Mengetahui kejadian ini, kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 lembar kemeja warna biru, 1 buah timbangan dan 1 buah sarung celurit ke Polsek Samarinda Kota. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 368 Jo pasal 170 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiyaan bersama - sama terhadap orang," jelas Yuliansyah.

Sementara itu, salah satu tersangka, Fachruddin menjelaskan pihaknya diminta oleh pedagang untuk mengamankan barangnya agar tidak diobrak-abrik oleh Satpol PP. "Selama saya berkecimpung disitu (Jalan Jelawat) aman-aman saja (tidak ditertibkan oleh petugas )," jelasnya.

Adapun tarif dibayar pedagang kepadanya, Fachruddin jelaskan hal tersebut tergantung dari besar kecilnya meja pedagang. "Ada yang Rp 5 ribu, ada Rp 2 ribu (setiap hari)," ujarnya. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X