Imbas Pencatatan Meteran yang Belum Tervalidasi, Segel Penyodet Pipa PDAM

- Selasa, 28 Januari 2020 | 14:52 WIB
SEGEL METERAN: Selain tunggakan pembayaran air, PDAM menemukan penggunaan meteran air ramai-ramai di Jalan Ir Juanda.  ROBAYU/KP
SEGEL METERAN: Selain tunggakan pembayaran air, PDAM menemukan penggunaan meteran air ramai-ramai di Jalan Ir Juanda. ROBAYU/KP

Praktik menyodet pipa PDAM dari satu meteran jadi temuan lapangan ketika Unit Pelayanan Wilayah (UPW) III PDAM Tirta Kencana menyegel penyaluran air ke pelanggan yang menunggak pembayaran di Ruko Plaza Juanda, kemarin (27/1).

 

SAMARINDA–Enam meteran air yang disegel, dua di antaranya kedapatan membagi satu meteran untuk dua bangunan yang berbeda. “Yang begini jelas menyalahi aturan penyaluran air,” ucap Roy Hendrayanto, kuasa hukum PDAM Tirta Kencana.

Setiap ruko, menurut dia, memiliki meteran air masing-masing sehingga menyodet pipa PDAM untuk mengakomodasi kebutuhan air dua ruko berbeda terhitung sebagai pencurian air.

Kendati begitu, pihaknya perlu memverifikasi mengapa penyodetan pipa PDAM itu bisa terjadi sebelum mengambil langkah tegas. Dua ruko berbeda blok di Ruko Plaza Juanda itu ialah kantor cabang Bankaltimtara dan dua ruko yang tak berpenghuni. Untuk kantor unit Bankaltimtara, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan keputusan ke manajemen PDAM. “Disegel sementara. Karena ruko yang digunakan justru menggunakan air dari ruko lain,” sebutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Cabang Bankaltimtara Samarinda Naf’an menerangkan, masalah tersebut hanya disinformasi. Pihaknya tak pernah sedikit pun telat membayar tagihan air sejak beroperasional di ruko itu. Namun, medio Maret 2018, terdapat tagihan yang membengkak mencapai Rp 5,5 juta satu bulannya. “Padahal sebelumnya hanya berkisar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.

Kendati kebingungan mengapa pembayaran kelewat bengkak, tagihan air itu tetap dilunasinya sembari bersurat ke manajemen PDAM meminta klarifikasi mengapa pembayaran melonjak tajam dari biasanya medio Mei 2018. Surat tak direspons, justru muncul tagihan beserta denda mencapai Rp 274 juta sebulan kemudian. “Sempat kembali bersurat tapi tak ada respons dan langsung diputus,” sambungnya.

Penyaluran diputus, kantor cabang itu sempat menggunakan tandon untuk mengakomodasi kebutuhan air. Namun, cara ini, aku dia, justru berat diongkos dan membebani operasional kantor. Pengelola ruko di sebelah kantor cabang menawarkan bantuan untuk menggunakan air bersama dengan kompensasi pembayaran per bulan ditanggung Bankaltimtara. Jumlahnya pun jauh dari tagihan air yang biasa dibayar sebelum diputus itu. “Join ini dan kami hanya bayar Rp 300 ribu per bulan,” akunya.

Iktikad untuk menangani masalah air ini, menurut dia, sudah ditempuh sejak mereka bersurat mengklarifikasi ada dasar tagihan itu membengkak. “Kami beriktikad baik, asal rasional alasannya kami bayar,” tutupnya.

BAKAL EVALUASI PENCATATAN

Sementara itu, Kepala UPW III PDAM Tirta Kencana Ahmad Yani mengaku masalah ini sudah diteruskan ke manajemen PDAM. Nantinya, UPW III mengevaluasi metode pencatatan yang lebih tervalidasi agar tak timbul masalah ini di kemudian hari. Soal membagi pipa penyaluran dari satu rekening untuk dua bangunan jelas melanggar aturan. “Yang boleh seperti itu hanya rumah bangsal,” singkatnya. (ryu/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X