SAMARINDA–Hampir genap sebulan setelah peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Jumriansyah (42) bergulir. Polisi kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di bawah Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang, Senin (27/1), di Polresta Samarinda, tepatnya di halaman parkir belakang.
Rekonstruksi juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan kuasa hukum dari Didi Harto (24) yang merupakan pelaku pembunuhan.
Ada yang berbeda dari pra-rekonstruksi yang telah digelar, Kamis (2/1). Jika pada pra-rekonstruksi ada 11 adegan yang dijalani. Kali ini, bertambah menjadi 18 reka adegan.
Diawali dari Didi Harto mengambil senjata tajam di kediamannya, Jalan Kemuning, RT 3, Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga adegan membuang senjata tajamnya di kawasan Bakungan.
Selain itu, pada reka adegan keenam. Didi Harto sempat mengajak Jumriansyah ke kediamannya. Namun, Jumriansyah menolaknya. Ketika ditolak, seketika badik sepanjang 25 sentimeter bersarang di perut kiri Jumriansyah. Disusul dua kali tusukan di bagian dada kiri dan punggung kanan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menuturkan, adanya penambahan reka adegan karena terdapat keterangan tambahan dari para saksi. "Tambahan reka adegan itu karena adanya keterangan tambahan dari saksi-saksi. Selain itu, reka adegan dilakukan sejak pelaku dari rumahnya, sehingga ada enam adegan tambahan," ucapnya.
Dikatakan Damus, rekonstruksi juga dimaksudkan agar mendapat gambaran penuh kasus tersebut, sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. Sedangkan motifnya, didasari sakit hati. "Untuk istri tersangka juga kami sudah mintai keterangan, dan memang istri pelaku dengan korban saling mengenal. Tapi hubungannya sebatas teman," lanjut perwira melati satu itu.
Sempat juga meminta keterangan dari Agus Purwantoro, perwakilan Kejari Samarinda. Dia menuturkan, hasil rekonstruksi menjadi alat bukti tambahan lainnya dalam persidangan ke depan. "Hasil rekonstruksi ini akan menambah alat bukti petunjuk kami selaku jaksa penuntut umum, dalam menangani proses hukumnya di pengadilan," singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Gusti Addy Rachmany mengatakan akan melakukan pembelaan secara maksimal. Walau kliennya telah terbukti melakukan pembunuhan. "Kami akan gali motifnya lebih lanjut, kalau dari keterangannya didasari oleh sakit hati, sepertinya memang ada semacam perselingkuhan," bebernya.
Kembali ke Damus. Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar tersebut mengatakan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak ada perubahan. "Pasal yang disangkakan masih sama, yakni Pasal 340 subsider 338 subsider 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)