Soal Penciutan Status Lahan WKP Migas, Pemprov Akan Negosiasi dengan Pusat

- Selasa, 28 Januari 2020 | 14:43 WIB
Hadi Mulyadi
Hadi Mulyadi

Wacana penciutan WKP milik Pertamina kembali mengemuka. Setelah upaya Pemkab Kukar menemui hambatan, kini Pemprov Kaltim berencana melakukan negosiasi dengan pusat.

 

TENGGARONG–Keluhan warga atas penguasaan status wilayah kuasa pertambangan (WKP) migas milik PT Pertamina di Sangasanga, ditanggapi Pemprov Kaltim. Wagub Hadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi kepada pemerintah pusat agar bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk diketahui, sebagian besar wilayah Kecamatan Sangasanga statusnya masuk WKP Pertamina. Selama ini, masyarakat harus bersinggungan dengan persoalan administrasi jika ingin berkebun dan bertani. Bahkan, terdapat lahan garapan yang semula disangka bukan lahan WKP Pertamina, harus direlakan petani lantaran keluarnya status perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) antara Pertamina dan perusahaan tambang.

Menurut Hadi, hal itu sebenarnya juga sudah ditindaklanjuti Pemkab Kukar. Namun, diakuinya menemui banyak hambatan. “Saya berharap, lahan-lahan tidur yang tidak lagi terpakai oleh pihak Pertamina, bisa dialihkuasakan kepada negara, agar bisa dimanfaatkan masyarakat lokal. Baik untuk perkebunan, pertanian hingga peternakan,” kata Hadi.

Yang terpenting, kata dia, lahan itu bisa digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, pasti akan didukung pemerintah daerah. Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk membangun infrastruktur di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Sebagian besar wilayah Sangasanga lanjut dia, memang dikuasai oleh WKP Pertamina. Dilanjutkan oleh wilayah yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim. “Makanya saat ini, kami maksimalkan untuk pembangunan di wilayah kewenangan kami. Beberapa jalan desa tani serta antar-kelurahan kita bangun. Begitu juga dengan infrastruktur yang lain,” tutupnya.

Sebelumnya, diduga menerbitkan SKPT dengan prosedur yang cacat, pihak Kecamatan Sangasanga sempat mendapat sorotan dari warganya. Persoalan muncul, lantaran tidak ada kejelasan lokasi tanah yang dimaksud. Masih di dalam atau luar lokasi wilayah kuasa pertambangan (WKP) Pertamina.

Pasalnya, beberapa kali masyarakat yang telah memiliki hak garap petani dan mengelola perkebunan di lahan tersebut, justru tak pernah mendapat restu dari kecamatan untuk mendapat SKPT tersebut. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X