TENGGARONG–Majelis Tim Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) mempersiapkan proses peradilan bagi penunggak kerugian daerah. Kendati akumulasi pengembalian belum bisa disampaikan, namun secara keseluruhan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012–2019 sudah dikembalikan sekitar 75 persen.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah kemarin. Mantan Kabid Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar itu menjelaskan, ketua TP-TGR adalah sekkab, wakil ketua kepala Inspektorat dan kepala BPKAD. “Salah satu contoh kasus TP yang diselesaikan BPK, yakni Edi Ardiansyah, bendahara Disdik Kukar,” ujarnya.
Majelis TP-TGR juga sudah menyidangkan kepala sekolah yang dibebani pemotongan gaji selama 2 tahun. Ada pula PNS Dinas PU juga kelebihan bayar honor tim Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sudah disidang.
Selain gaji dipotong, mereka juga memberikan jaminan aset. Baik berupa rumah, tanah, atau kendaraan bermotor. “Ini diputuskan di sidang majelis. Apabila dalam sidang ada fakta baru, misalnya yang bersangkutan meninggal dunia lalu tak ada ahli waris yang bisa dituntut akan disampaikan ke BPK berita acaranya," ucap dia.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan jika PNS tersebut dipotong gajinya, misalnya sebulan Rp 500 ribu. Nah, sebelum pemotongan itu juga ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. "Gaji langsung otomatis terpotong melalui bendahara di OPD bersangkutan," terangnya.
Ditanya mengenai pihak rekanan swasta yang mengerjakan proyek APBD, seperti mengurangi volume itu, menurut Heri, hal itu diselesaikan dalam jangka 60 hari agar mengembalikan kerugian tersebut. Saat keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memang dikatakan ada temuan, tapi dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. “Ini sudah clear," ucapnya.
Kekurangan volume pekerjaan itu merupakan janji bupati kepada auditor eksternal BPK yang memberi waktu 60 hari, agar menyelesaikan kekurangan volume proyek tersebut. Apabila dari rekanan tak menanggapi akan diadukan ke aparat penegak hukum.
"Bupati awalnya menginstruksikan kepada kepala dinas yang bersangkutan, dengan meminta PPK, agar rekanan mengembalikan kekurangan volume itu, diberi waktu 60 hari," tuturnya. (adw/kri/k8)