SANGATTA - Seperti yang santer diberitakan sebelumnya, penyegelan lahan lima kantor dinas yakni Gedung Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian juga Kejaksaan Negeri Sangatta oleh ahli waris masih jadi perbincangan.
Termasuk dalam rapat coffee morning pada Senin (27/1), Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang membenarkan pihaknya telah dituntut oleh Ogi Raharto, putra dari Muksin yang mengaku lahan 11 hektare miliknya dipakai pemerintah sejak belasan tahun lalu.
"Saya sudah minta PLTR untuk inventarisasi dokumen, kalau memang ada yang sertifikat itu bisa buat bukti. Tapi kalau memang itu lahan punya mereka, ya kita wajib bayar," tukasnya.
Kali ketiga disomasi, membuat Kasmidi berencana memanggil pejabat lama untuk memvalidasi data. Pasalnya, kawasan ini merupakan daerah pusat pemerintahan. "Pada prinsipnya pemerintah mengacu pada putusan. Apalagi tanah itu di kawasan Bukit Pelangi, nanti kami panggil pejabat lama," ungkapnya.
Tidak tanggung-tanggung, dirinya telah bersurat meminta kehadiran PPTK yang membuatkan surat-menyurat pada saat itu. Sehingga, kejelasan data dapat dibandingkan. "Kebetulan PPTK nya masih ada walaupun bekerja di Samarinda. Sebenarnya sebelum tahun baru kemarin saya sudah bersurat. Tapi karena beliau sibuk makanya belum bisa kesini," jelas dia.
Kasmidi memang telah melakukan pertemuan dengan ahli waris, hanya saja ia masih akan mengkaji data sesuai kondisi tahun 2000-2004 tersebut. "Tidak mungkin atas dasar demo saja langsung kami bayar, mesti dikaji dulu, mencocokan data dulu. Karena ini masalah sudah jaman dari Pak Awang sampai bupati sekarang," tegas dia.
Terlebih sampai saat ini, data kantor yang sudah bersertifkat baru akan dikumpulkan. Dirinya pun mengakui telah menandatangi berkas, bahkan telah memberi informasi pada pemilik tanah perihal kejelasan PPTK. "Kami sudah berupaya memfollow up dan koordinasi. Kami tetap mengacu pada putusan, karena masalah lahan ini tidak sedikit," tuturnya.
Sejauh ini, ia merasa ahli waris masih menjaga kondusifitas dan tidak mengganggu pelayanan. Sehingga ia berupaya agar keadaan tetap stabil. "Kalau memang ini lahan kita, akan kita pertahankan sampai mati. Sejauh ini mereka aman, kalau mereka berani mengganggu pelayanan saya pertegas pada Satpol PP untuk bubarkan," tukasnya.
Menurutnya ini hal lumrah yang dilakukan warga untuk mempertanyakan hak lahannya jika memang itu milik masyarakat. "Bagian hukum juga harus backup, tidak bisa dipungkiri, di Kutim ini masalah lahan pasti seperti benang kusut. Semoga cepat terselesaikan," tutupnya. (*/la)