PELAKU perdagangan satwa yang dilindungi berhasil diringkus, Kamis (23/1). Proses jual-beli dilakukan di Jalan Soekarno Hatta Km 3, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Bisnis ilegal ini berhasil terkuak berkat informasi dari masyarakat.
Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres Balikpapan, melalui akun Facebook Vika Animalove, melakukan strategi undercover buy. Personel pun berpura-pura melakukan pemesanan.
Begitu pengantaran dilakukan, mereka langsung membekuk pelaku. Jumlahnya tiga orang, AM (29), AS (25), dan MK (25). Ketiganya langsung digiring ke Polresta Balikpapan,.
Beberapa jenis satwa sebagai barang bukti diamankan Polresta Balikpapan. Yakni anak beruang madu, anak kucing hutan jenis blacan, musang binturung, anak burung hantu putih dan musang martin. Hewan-hewan tersebut berasal dari hutan Kaltim. Salah satunya dari daerah Kutai Kartanegara.
“Kita belum tahu untuk harga berkisar berapa, karena ini memang bukan untuk dijual. Juga, harga yang dipatok pelaku. Tapi nanti akan kami dalami,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.
Dia berujar pengembangan untuk kasus ini masih dilakukan. Para pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*/okt/ms/k15)