Di Balikpapan, Punya Mobil Harus Punya Garasi

- Selasa, 28 Januari 2020 | 12:29 WIB
Spanduk yang terpampang di kawasan Villa Damai Kelurahan Gunung Bahagia ini menggelitik sekaligus menyindir pemilik mobil agar tak menganggu hak jalan orang lain.
Spanduk yang terpampang di kawasan Villa Damai Kelurahan Gunung Bahagia ini menggelitik sekaligus menyindir pemilik mobil agar tak menganggu hak jalan orang lain.

BALIKPAPAN – Rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi masih terus dalam pembahasan. Mencari formulasi yang tepat, termasuk dalam aturan kepemilikan garasi. Dinas Perhubungan (Dishub) telah membeberkan pendapat dan tujuan pengajuan perda penyelenggaraan transportasi di depan Bapempeda DPRD Balikpapan, Senin (27/1).

Kepala Dishub Sudirman Djayaleksana menuturkan, semangat mengatur keberadaan garasi tidak terlepas dari kondisi pertumbuhan kendaraan yang begitu besar di Kota Minyak. Berdasarkan data dari kepolisian, pertumbuhan kendaraan saat ini mencapai 560 ribu. Hampir mendekati jumlah penduduk yang sebanyak 650-700 ribu penduduk di Balikpapan.

“Kalau tidak disetop dari sekarang, jalan penuh kendaraan akan semakin banyak,” ucapnya. Maka dari itu, perlu pengaturan dan regulasi untuk mengontrol volume kendaraan. Misalnya untuk ke depan semua perizinan pembangunan rumah atau kantor akan diperketat. Saat mengusulkan izin mendirikan bangunan (IMB), wajib menyertakan area garasi.

“Namun yang utama kendaraan tidak mengganggu jalan ruas kota, provinsi, dan nasional,” sebutnya. Sebab fungsi jalan itu sesungguhnya untuk jalan, bukan untuk parkir mengganggu kelancaran transportasi. Sementara untuk jalan lingkungan nanti masih perlu pembahasan dan melihat keputusan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebutkan, rencana ini memang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Terutama soal sanksi denda Rp 50 juta bagi yang tidak memilki garasi.

Namun setelah melakukan pertemuan dan mendengar penjelasan Dishub, ternyata informasi sanksi bukan seperti itu. Ada rencana sanksi maksimal Rp 50 juta, namun untuk pasal lain dalam raperda penyelenggaraan transportasi. Bukan terkait kepemilikan garasi.

“Mungkin selama ini ada kesalahan dalam penyampaian raperda. Padahal sanksi yang dimaksud sanksi administratif untuk mobil baru, misalnya tidak bisa keluar STNK,” katanya. Bagi mobil keluaran baru, pemilik harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan sebagai dokumen pelengkap mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Namun untuk mobil yang lama nanti bertahap bagaimana pengaturannya,” sebutnya. Sehingga semua akan dilakukan secara bertahap. Butuh waktu satu sampai tiga tahun untuk menerapkan peraturan ini kepada kendaraan yang sudah ada atau existing. Perlahan tapi pasti nanti peraturan akan berlaku untuk semua.

Salah satu opsi memintai surat penguasaan lahan parkir saat pemilik mengurus perpanjangan STNK. “Jadi ini masih dalam diskusi dan perdebatan karena ini rancangan. Belum keputusan final. Ada pandangan fraksi, nanti tunggu wali kota juga,” ucapnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X