Aset Tanah Seluas 1,9 Juta Meter Persegi Terpidana BLBI Dicurigai Dikorupsi dan Dijual

- Selasa, 28 Januari 2020 | 10:39 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar

"Kami mencium ada potensi aset-aset tersebut dikorupsi oleh para jaksa dan dijual," terang Haris

 

JAKARTA-- Kantor hukum dan HAM Lokataru menyampaikan permintaan informasi publik ke Kejaksaan Agung terkait aset salah satu terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat. Mereka mencurigai ada aset yang sudah disita Kejagung pada saat itu belum dikembalikan ke negara sampai sekarang.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mendatangi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dengan membawa sejumlah dokumen yang menyatakan kejanggalan status aset tersebut. Haris menyebutkan bahwa jumlah total aset tanah yang disita pada 1994 mencapai 11,9 juta meter persegi di 25 lokasi. Namun, Lokataru mencatat belum 100 persen hasil sitaan itu dikembalikan kepada negara lewat Bank Indonesia.

Baru sekitar 10 juta meter persegi tanah yang sudah dikembalikan atau 83 persen dari total aset sitaan. Sisanya, sekitar 1,9 juta meter persegi belum dirampas dan diserahkan ke negara sebagaimana  berita acara pelaksanaan putusan pengadilan 30 Maret 1993. "Kami mencium ada potensi aset-aset tersebut dikorupsi oleh para jaksa dan dijual," terang Haris di kantor Kejagung (27/1).  

Selain itu, dia menambahkan ada 899 ribu meter persegi tanah yang juga ikut disita meski tidak ada dalam putusan pengadilan. Tanah itu oleh Lokataru ditelusuri selama setahun terakhir dan ditemukan telah digunakan oleh pihak lain dalam bentuk properti.  

Tidak ada kejelasan apakah tanah tersebut memang sudah dialihkan haknya ke orang lain secara sah atau diperjualbelikan oknum jaksa. Melihat properti yang menduduki tanah tersebut juga bukan properti kecil, Lokataru pun menyimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran secara sistemik masalah aset ini. 

Ketika menyampaikan hasil laporan dan permintaan informasi publik itu, Haris mengaku kecewa karena tidak langsung mendapat kejelasan dari PPA. Dengan alasan kasus tersebut sudah kasus lama sementara staf PPA beberapa adalah orang baru dan mereka tidak mengetahui letak dokumen penyitaan aset tanah tersebut. "Mereka nggak pegang berkas itu aneh, lha dulu dasar nyita apa?" lanjut Haris. 

Lokataru memberikan jeda seminggu untuk kemudian kembali mengupdate hasil temuan mereka ke Kejagung. Haris berharap Kejagung bisa memberikan informasi yang lebih jelas mengenai status pengembalian aset ke negara tersebut. "Kalau nggak jawab maka akan kita ekspos kasus baru dan data lain yang lebih detail," paparnya.  

Kejagung sendiri berjanji akan menyiapkan dokumen yang dimaksud tersebut secepatnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan sudah berkomunikasi dengan PPA. "Karena ini masih baru datang, kami harus mengecek dokumennya dulu, memastikan putusan pengadilannya yang mana," jelas Hari. 

Kejagung perlu melakukan kroscek apakah benar luasan tanah sitaan yang dilaporkan Lokataru tersebut sama atau ada perubahan luasan yang sudah masuk kembali ke negara melalui Bank Indonesia. Lokataru memberikan waktu sepekan untuk kembali ke Kejagung, namun Hari tidak bisa memastikan. Kemungkinan bisa lebih cepat dari seminggu, dokumen tersebut sudah bisa disiapkan. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X