Bisnis Pasar Gelap yang Menggiurkan di Batam, Akali Pajak, Harga Jadi Lebih Murah

- Senin, 27 Januari 2020 | 14:08 WIB
Lucky Plaza, Nagoya salah satu lokasi pusat penjualan handphone di Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id
Lucky Plaza, Nagoya salah satu lokasi pusat penjualan handphone di Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Salah satu lapak di platform penjualan online itu langsung menarik perhatian. Sebab, si pelapak menawarkan beberapa jenis ponsel dengan harga miring. Misalnya, iPhone 11 128 GB original new hanya dibanderol Rp 11.999.999. Padahal, harga resmi di iBox masih berkisar Rp 14.199.000. Artinya, ada selisih Rp 2.199.001.

Namun, barang murah yang diklaim bergaransi resmi Apple itu tidak bisa langsung dikirim. Si penjual yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tersebut hanya membuka transaksi dengan mekanisme pre-order (PO) alias pesan dulu. Setelah tujuh hari, pesanan baru dikirim ke alamat pembeli. Baik itu pembeli dari Batam maupun luar Batam.

Penasaran dengan harga iPhone yang murah meriah itu, Jawa Pos menghubungi si penjual. Dalam percakapan via aplikasi, si pelapak menjawab barang yang dijual masih tersedia. Dia memastikan bahwa barang itu orisinal meski selisih harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga resmi iBox. ”Iya, asli dong,” katanya.

Si pelapak juga memastikan, ponsel yang dijual bergaransi dan memiliki nomor seri atau international mobile equipment identify (IMEI) resmi dari pemerintah. IMEI merupakan salah satu perangkat yang berfungsi untuk mengetahui identitas HP, mengecek garansi, dan melacak ponsel yang hilang.

Jawa Pos kemudian memutuskan pergi ke Batam untuk memastikan apakah benar masih banyak ponsel berharga miring yang diperdagangkan di kota tersebut. Jawa Pos mencurigai ponsel murah itu diperoleh penjual dari pasar gelap (black market) yang sejatinya dilarang keras oleh pemerintah.

Setiba di Batam, Jawa Pos langsung mendatangi mal yang dikenal banyak orang sebagai surganya ponsel-ponsel ori dengan harga murah. Pusat jual beli handphone itu berada di daerah Nagoya, sekitar 17 kilometer atau 30 menit dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Suasana kompleks perbelanjaan itu tidak jauh berbeda dengan yang ada di kota-kota besar. Hanya, luas bangunannya tidak sebesar ITC Roxy Mas di Jakarta Barat yang merupakan salah satu pusat jual beli ponsel terbesar di Jakarta. Atau World Trade Center (WTC) Surabaya yang menjadi surga bagi warga Surabaya dan sekitarnya untuk mencari ponsel.

Puluhan toko berjejer di mal itu dengan barang dagangan yang seragam alias mirip. Mulai ponsel berbagai merek hingga aksesori HP seperti casing, charger, dan kabel USB. Harga aksesori yang ditawarkan cukup bersaing. Tidak jauh berbeda dengan harga di Jakarta. Bergantung tawar-menawar antara penjual dan pembeli.

Nah, untuk ponsel ori, harganya boleh dibilang jauh lebih murah dari pasaran. Misalnya iPhone 11 128 GB yang ditawarkan salah satu penjual di lantai dasar. Semula pelapak itu –sebut saja namanya Ucok– menawarkan iPhone keluaran terbaru tersebut dengan harga Rp 12.300.000. Lalu, setelah ditawar, harganya turun menjadi Rp 12.100.000.

Sembari tawar-menawar, Jawa Pos memastikan beberapa spesifikasi iPhone itu apakah sama dengan yang dijual di iBox. Misalnya versi perangkat lunak, garansi, dan yang terpenting: nomor seri. ”Ini (iPhone) garansi internasional,” ucap si penjual.

Lazimnya menjual ponsel baru, penjual tidak mau membuka kardus sebelum ada kesepakatan harga. Dia mengatakan, harga ponsel murah itu memang lazim di Batam seiring dengan status kota tersebut sebagai zona perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Pembeli tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) ketika membeli barang itu di Batam. ”Kalau beli di Jakarta pasti kena pajak,” ujar pria bertubuh kurus tersebut.

Jawa Pos juga mendatangi toko lain. Sama seperti di toko pertama, mayoritas toko tidak memajang iPhone 11 seperti ponsel-ponsel merek lain. Mereka baru mengeluarkan ponsel pabrikan Amerika itu ketika ada pembeli yang bertanya. ”Karena ini produk BM (black market, Red),” ujar seorang penjual setelah mengambil iPhone 11, entah dari mana.

Dengan status Batam sebagai FTZ, barang impor bebas bea masuk, pajak impor, PPN, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Artinya, harga barang yang masuk ke kota itu pasti jauh lebih murah daripada di daerah-daerah lain. Namun, bila barang tersebut keluar dari Batam, biaya pajak impor tetap dikenakan. Sesuai aturan, ponsel impor mestinya dikenai PPN 10 persen dan PPh 2,5 persen.

Yang menarik, para penjual yang ditemui Jawa Pos rata-rata sudah terbiasa mengakali aturan itu demi meraup keuntungan maksimal. Modusnya, penjual dan pembeli lebih dulu sepakat menulis harga di bawah pasaran. Kemudian, ponsel murah yang mayoritas diperoleh dari Singapura tersebut dikirim ke pembeli di luar Batam melalui jasa pengiriman dengan tetap membayar PPN dan PPh sebagaimana lazimnya pembelian barang impor. Namun, karena harga sudah dikurangi, otomatis nilai pajak menjadi lebih kecil.

Hal itu dibenarkan seorang pedagang di mal tersebut. Dia mengaku harus menurunkan harga ponsel di invoice agar pajak yang dibayarkan ke pemerintah juga ringan. Pengiriman ponsel, terutama keluaran terbaru, umumnya tidak bisa dilakukan dengan cepat. Berkisar 5–7 hari. ”Di Batam ini kan barang masuk bebas, tapi kalau keluar nggak bisa bebas,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X