TANA PASER - Beberapa hari lagi, penarikan retribusi parkir akan diterapkan di tujuh titik strategis Kota Tana Paser, Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya. Nantinya akan ada petugas khusus berseragam dari pihak ketiga yang akan menjaga 7 titik tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah mengatakan dengan diberlakukannya Keputusan Bupati Paser Nomor 552/Kep-376/2016 tentang penetapan tempat parkir di jalan umum. Pemkab Paser bekerjasama sama dengan salah satu CV atau pihak ketiga, akan menerima Rp 164.800.000 selama setahun.
"Tidak ada bagi hasil dalam kerjasama ini. Kita pakai kontrak, dan pihak ketiga wajib menyetor ke Pemkab Paser senilai Rp 164.800.000 yang disetor bertahap per triwulan, dan penyetoran disetiap awal triwulan," ujar Inayatullah kepada Kaltim Post.
Dia mengatakan Dishub Paser hanya bekerjasama dengan satu perusahaan untuk pengelolaan parkir tepi jalan ini. Dengan adanya nilai tersebut, menjadikan besaran hasil retribusi lebih jelas dan terukur, karena menurutnya nilai kontrak sudah pasti dan mengikat, hingga pendapatan asli daerah (PAD) menjadi lebih optimal. Meskipun banyak pertanyaan masyarakat, apakah jika pihak ketiga menerima jauh di atas nilai kontrak tersebut, pemkab mendapat lebih atau tetap.
Anggota DPRD Paser asal dapil Tanah Grogot, Muhammad Saleh menampung aspirasi masyarakat terkait polemik penetapan retribusi parkir ini. Peraturan tersebut kata dia berdasarkan Keputusan Bupati, sehingga DPRD belum mengetahui lebih rinci mengapa wacana ini begitu banyak diprotes masyarakat.
"Dalam waktu dekat pembahasan dengan pemerintah daerah, kami akan segera menindaklanjuti aspirasi ini. Masyarakat harus tahu seberapa besar pendapatan buat daerah dan berapa untuk pihak ketiga. Karena ini perbup yang sebelumnya turunan dari perda, DPRD belum bisa mengetahui banyak teknisnya. Memang agak lucu nantinya, jika masyarakat hanya sebentar parkir belanja di Siring Kandilo, harus bayar Rp 2.000 untuk sepeda motor," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Nantinya untuk kendaraan Sepeda Motor, dikenakan tarif Rp 2.000, Minibus dan sejenisnya Rp 3.000, dan Truck, Bus dan sejenisnya Rp 5.000. Tarif ini dari Dishub Paser menyatakan, sudah ditentukan berdasarkan Perda Kabupaten Paser Nomor 12 tahun 2011, dan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 tahun 2017 tentang perubahan retribusi pada Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Ke 7 lokasi itu diantaranya sepanjang Jalan Pangeran Menteri, Jalan R. Suprapto, Jalan R.A. Kartini, Jalan Yos Sudarso sampai Mulawarman, Wisata Belanja Kuliner di Jenderal Sudirman, Arena Gentung Temiang di Km 5, dan sekitar Lapangan Garuda dan Arena Promosi atau Eks MTQ. Lokasi ini per 1 Februari 2020 akan dikenakan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. (/jib)