BALIKPAPAN - Kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa notaris Arifin Samuel Chandra menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang putusan kasus tersebut dijadwalkan berlangsung, Senin (27/1).
Meski hakim belum menjatuhkan vonis, namun Wuri Sumampouw selaku kuasa hukum terdakwa menyebut perbuatan kliennya tidak terbukti. Tapi menurutnya, keputusan tetap menjadi wewenang ketua majelis hakim Mustajab, dan Nugraini serta Bambang Tenggono sebagai hakim anggota.
Melihat persidangan agenda pledoi Rabu (22/1) lalu, saksi korban Jovinus Kusumadi melalui kuasa hukumnya Zakaria berpendapat korban sudah dirugikan. “Korban sudah dirugikan. Sudah terjadi tindak pidana. Makanya perkara bisa P-21,” ujarnya, Sabtu (25/1).
Ia menjelaskan, sudah ada putusan perkara perdata inkrah yang membatalkan tiga akta jual beli (AJB) sebagai dasar pengenaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terdakwa dituntut JPU 4 tahun penjara. Terdakawa Arifin sempat dikurung sekitar 21 hari dalam tahanan Mapolda Metro Jaya dan Rutan Mabes Polri.
Perkara ini diteruskan sampai Kejaksaan Agung Jakarta. Berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-3676/E.2/Eoh.1/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 dan ditingkatkan menjadi P-21. Kemudian Arifin dikurung lagi sekitar 22 hari di Rutan Kelas II Balikpapan.
Korban sendiri mengadukan Arifin ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 Maret 2018. Mengetahui dilaporkan, pembatalan AJB dilakukan November 2018 dan putusan Maret 2019. Yakni Putusan Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan No 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi No112/PDT/2019/PT SMR.
Perkara berawal ketika korban Jovinus Kusnadi melalui stafnya menitip tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) asli kepada terdakwa, yang diterima stafnya pada pertengahan Mei 2017.
Tujuan diberikan sertifikat tersebut untuk dilakukan proses AJB dan balik nama dari pemilik lama Abdul Hakim Rauf (AHR) ke Jovinus. Namun pada akhirnya, tiga sertifikat itu tidak dilakukan balik nama. Bahkan tidak berada lagi di tangan terdakwa, melainkan berada di tangan AHR tanpa sepengetahuan korban.
Selain itu, ada perjanjian melalui akta notaris untuk kuasa penuh 11 tahun di dermaga tersebut antara Jovinus dan AHR. Lahan dermaga itu di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomuyo, Balikpapan Utara, disahkan dengan Akta Nomor 69 pada 21 September 2016.
Menurut Jovinus, pihaknya mengaku merugi Rp 42 miliar. Kerugian telah dikeluarkan itu dengan membangun kantor, gaji karyawan, pembangunan tiang pancang, perbaikan jalan dan lainnya sebagainya.
Dalam akta 69 diuraikan AHR selaku Direktur PT Dian Yuspa Samudera memberikan areal dermaga dan lahan seluas lebih kurang 14 hektare untuk digunakan usaha oleh Jovinus dengan sistem bagi hasil.
Perjanjian tersebut selama 11 tahun. Rupanya, awal September 2017, lokasi tersebut digembok pagarnya dan aktivitas karyawan dihentikan sepihak diduga dilakukan AHR. (aim/kri)