DUA terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Rabu (22/1) malam di kediaman masing-masing. Yakni, Anton Sujarwo (24), warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 7, RT 25, Nomor 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara.
Kemudian, Dede Rahman (28), warga Jalan Sambutan, Jalan Pelita 4, Perum Handil Kopi Samarinda. Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (6/12) lalu. Ketika itu, korban Abdul Rasyid (38) memarkir motor Yamaha Lexy KT 2752 BN tepat di depan ruko, Jalan Bengkuring Raya. Namun, dirinya lupa mencabut kunci motornya.
Belum selesai urusannya, korban sadar bahwa kunci motornya tertinggal. Nahas, begitu kembali dari ruko, motornya sudah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Pinang.
Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Ramdhanil melalui Kanit Reskrim Ipda Fahrudi menuturkan, pihaknya hampir sebulan melakukan penyelidikan, baru berhasil menemukan titik terang. Dua terduga pelaku kemudian diciduk di kediaman masing-masing.
Belakangan diketahui, ternyata kedua tersangka tersebut adalah residivis. Menurut Fahrudi, tersangka merupakan spesialis curanmor dan sudah beberapa kali masuk penjara.
“Mereka ini residivis, mainnya juga profesional. Motor curiannya dijual terpisah-pisah (tidak utuh). Seperti jual rangka atau mesinnya," terang Fahrudi.
Kini Anton Sujarwo dan Dede Rahman harus kembali mendekam di balik jeruji. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan badan. (*/dad/kri/k16)