JAKARTA—Kendati aktor intelektual penyiram Novel Baswedan belum terungkap. Polri telah melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka penyiram Novel. Belum ada kepastian dari jaksa, apakah berkas perkara dinilai lengkap atau membutuhkan perbaikan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, setelah pemeriksaan yang dilakukan selama beberapa hari, maka berkas perkara dua tersangka penyiram Novel telah selesai. Lalu, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Berkas perkara dikirim Polri pertengahan Januari,” ujarnya.
Biasanya, jaksa akan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Atau, kalau memang dipandang sudah lengkap tentu akan dinyatakan P-21. ”Saat ini belum ada kepastian dri Kejaksaan,” jelasnya.
Dia mengatakan, tentunya jaksa perlu untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Karena itu saat ini posisinya menunggu dari kejaksaan. ”Masih nunggu hasilnya bagaimana,” terang mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur tersebut.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, yang ditunggu oleh masyarakat tentunya terungkapnya kasus ini hingga ke akar-akarnya. Namun, sayangnya hingga saat ini kasus ini hanya terungkap sebagian. ”Hanya ditahap eksekutor lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, motif dari pelaku juga belum diungkap sampai saat ini. Kondisi ini makin menegaskan bahwa kasus ini bisa jadi lembah di pengadilan. ”Lemah karena bisa jadi kedua pelaku ini memiliki alibi yang kuat saat kejadian penyiraman,” terangnya.
Bila sampai pengadilan ternyata terungkap bahwa keduanya memiliki alibi. Tentu akan mencoreng nama Polri yang seharusnya dianggap berhasil mengungkap kasus ini. ”Belum jelasnya motif dan aktor intelektual ini tentunya membuat publik menjadi ragu,” urainya.
Sebelumnya, kedua pelaku pelaku penyiraman Novel Baswedan berhasil ditangkap aal Januari lalu. Namun, penjelasan terkait motif dan aktor intelektual sangat sumir. Hal itu pula yang membuat Novel Baswedan ragu dengan penangkapan pelaku penyiraman.
Sejumlah pihak khawatir bahwa kedua pelaku merupakan orang yang dikorbankan. Dengan tujuan agar kasus tersebut selesai dan tidak merembet ke pelaku yang sebenarnya. (idr)