Soal Hasil Tes Urine, Sudah 7 PHL yang Positif, Keputusan di Tangan Pimpinan

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 23:04 WIB
PERLU SIKAP TEGAS: Hasil tes urine yang dilakukan BNK di sejumlah instansi, menyatakan ada tujuh pegawai harian lepas yang dinyatakan positif dan terindikasi menggunakan narkoba.
PERLU SIKAP TEGAS: Hasil tes urine yang dilakukan BNK di sejumlah instansi, menyatakan ada tujuh pegawai harian lepas yang dinyatakan positif dan terindikasi menggunakan narkoba.

Hasil sudah di tangan. Yang belum tinggal keputusan. Apakah dipertahankan atau diberhentikan.

 

PENAJAM – Tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) kepada pegawai honor memakan korban lagi. Dari pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemadam Kebakaran, ada tiga pegawai yang positif menggunakan zat terlarang. Sebelumnya, ada 4 pegawai yang hasil tes urinenya juga positif. Masing-masing di SMA 4 (1 orang), Dinas Perkim dan Pertanahan (1 orang), Satpol PP (2 orang), Dinas PUPR (1 orang) dan, Disdamkar (2 orang).

Menyikapi kenyataan ini, Sekretaris Kabupaten PPU Tohar menyerahkan keputusan dinas terkait dalam urusan ini. "Secara faktual siapa yang mengangkat mereka," ungkapnya pada Kaltim Post.

Dia menambahkan, setiap dinas memiliki kriteria masing-masing untuk pegawainya. Sehingga, dinas dapat menilai abdinya sesuai atau tidak untuk melanjutkan pekerjaannya. "Tapi kalau diteruskan, menjadi seperti apa?," tanyanya.

Tohar menerangkan bahwa yang menjadi catatan yakni kemanusiaan. "Mereka ada potensi benar dan baik. Tergantung menilainya dari mana," ungkapnya. "Silakan para kepala dinas menyikapi pegawai honornya. Gunakan parameter tertentu untuk menilai," tambahnya.

Terpisah, Koordinator Kegiatan BNK PPU Denny Handayansyah mengatakan, bahwa sesuai hasil dari tes urine tersebut ada tujuh pegawai honor yang terindikasi narkoba. Namun, jika pegawai ingin melakukan klarifikasi, dia akan menerima hak tersebut. "Mereka punya hak bantah. Silakan datang dan bawa barang bukti jika sedang mengonsumsi obat tertentu jika sakit," terangnya.

Dia mengatakan, mereka punya waktu tiga hari untuk masa bantah terhitung sejak dilakukan tes urine. Selain itu, jika telah membawa obat yang dikonsumsinya karena sakit, pihak BNK melakukan tes medis lanjutan guna memastikan benar tidaknya pernyataan tersebut.

Denny menambahkan, dari hasil tes urine dapat dikatakan tahun ini jumlah bertambah. Pasalnya, pada 2019 lalu, hasil keseluruhan tes urine aparatur sipil negara (ASN) dan PHL hanya 7 orang yang terindikasi. Sementara pada 2020, Baru dilakukan beberapa instansi saja, jumlahnya  juga 7. (*/eza/ind/k18)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X